https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/issue/feed JURNAL PANAH KEADILAN 2025-08-01T11:53:03+07:00 Firdaus Laia firdauslaia@uniraya.ac.id Open Journal Systems <p align="justify">Jurnal Panah Keadilan merupakan jurnal peer-review yang diterbitkan dua kali dalam setahun (Februari dan Agustus), dengan nomor registrasi ISSN 2775-3166 (Cetak) dan ISSN 2776-3560 (Online), oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Nias Raya. Fokus dan cakupan Jurnal Panah Keadilan berupa karya ilmiah di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Bisnis, Hukum Lainnya, Sosial dan Politik. Jurnal Panah Keadilan telah terindeks di Google Scholar dan Garba Rujukan Digital (GARUDA).</p> https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/3126 TINDAK PIDANA POLIGAMI YANG TIDAK MENDAPAT IZIN ISTRI 2025-07-30T13:33:45+07:00 Dikir Dakhi dikir139@gmail.com Hasaziduhu Moho mohohasaziduhu@gmail.com Yonathan Sebastian Laowo yonathansebastian@gmail.com <p>Poligami adalah istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan suami atau istri lebih dari satu . Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yakni “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap perkawinan yang dilakukan tanpa izin istri. Data diperoleh melalui teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Jenis penelitian yang digunakan menggunakan yuridis normatif, sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder dan data primer. Kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriftif kualitatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku namun dakwaan ini tidak sepenuhnya tepat karena terdapat tindak pidana yang lain yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini yaitu Pasal 284 ayat (1e) huruf a. 2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam kasus ini telah sesuai dan terbukti secarah sah dalam persidangan berdasarkan penjabaran dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan pertimbangan-pertimbangan yuridis dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim sudah tepat namun tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang dimana tujuan pemidanaan agar terdakwa dapat memperbaiki diri.</p> 2025-07-30T12:56:09+07:00 Copyright (c) 2025 Dikir Dakhi, Hasaziduhu Moho, Yonathan Sebastian Laowo https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/3130 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 1095/K/Pid/2014) 2025-08-01T11:53:03+07:00 Lakadodo Laia lakadodolaia27@gmail.com Yonathan Sebastian Laowo yonathansebastian@gmail.com Darius Halawa dariushalawa961@gmail.com Maria Magdalena Duha mariamduha79@gmail.com <p>Pencurian merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa melihat status sosial pelaku, usia, latar belakang pendidikan, jenis kelamin dan lain-lain yang menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Salah satu tindak pidana pencurian yang telah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung yaitu putusan nomor 1095/K/Pid/2014. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman selama 20 (dua puluh) tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf (e) KUHP dan ayat (4) KUHP. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencurian (studi putusan nomor 1095/k/pid/2014). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deksriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencurian (studi putusan nomor 1095/K/Pid/2014) adalah tidak adil, dimana perbuatan terdakwa tidak sebanding dengan pidana yang diberikan kepada terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun. Mestinya pelaku hanya dijerat Pasal 365 ayat (2) huruf (e) yang mana benar terdakwa bersama-sama dengan Wawan melakukan pencurian tetapi peran terdakwa hanya membantu dengan menunggu di atas sepeda motor dan yang membonceng. Dalam hal ini terdakwa tidak melanggar Pasal 365 ayat (4) karena bukan terdakwa yang melakukan pembacokkan terhadap korban dan seharusnya ancaman hukuman yang diberikan kepada terdakwa maksimalnya 12 tahun penjara. Penulis memberikan saran kepada pihak penegak hukum khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana pencurian untuk lebih teliti menentukan perbuatan yang dilakukan dan supaya disesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p> 2025-07-30T13:54:41+07:00 Copyright (c) 2025 Lakadodo Laia, Yonathan Sebastian Laowo, Darius Halawa