1.
dakhi dikir. pengulangan tindak pidana (residivis), atau perbuatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebaliknya, keadaan yang meringankan dapat berupa sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, belum pernah dihukum, ad. PanahKeadilan [Internet]. 2026Jul.21 [cited 2026Jul.22];5(1):35-7. Available from: https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/5447