TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nias Raya

  • Fariaman Laia
Keywords: Pemidanaan; pelaku tindak pidana; persetubuhan terhadap anak

Abstract

Kejahatan persetubuhan yang sering meresahkan masyarakat adalah persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Hal ini disebabkan karena anak merupakan kaum yang lemah dari segi fisik sehingga memudahkan orang dewasa untuk melakukan kejahatannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan metode pendekatan analisis (analytical approach). Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kajian perpustakaan dengan cara mengumpulkan bahan hukum. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Deduktif adalah penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, dalam hal ini hakim sebagai penentu salah atau tidak bersalahnya orang karena hakim merupakan wakilnya tuhan dalam menentukan lamanya pidana, berpedoman pada ketentuan ancaman minimum dan maksimum pidana yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Ancaman minimum dan maksimum pidana umum telah dirumuskan dalam KUHP, sedangkan ancaman minimum dan maksimum pidana khusus telah dirumuskan dalam masing-masing undang-undang di luar KUHP, dan saran hakim dalam menganani kasus terhadap persetubuhan terhadap anak harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia, karena Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama, sehingga setiap orang yang berhadapan dengan hukum dapat terjaminnya keadilan.

References

Ali, Zainudin, Metode Penlitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Ali, Muhammad, Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik (Jakarta: Bumi Aksara, 2004
E.Y.Kanter. dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya (Jakarta: Storia Grafika, 2002)
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)
Laia, F. (2022). Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Dari Kekerasan Di Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan. Haga: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 21-27
Laia, F. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 24-39.
P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Puspa, Yan Pramadya, Kamus Hukum (Semarang: Aneka Ilmu, 1977)
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak (Bandung: CV.Mandar Maju, 2009)
Soesilo, R, KUHP: Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politeia, Bogor, 199)
Tri Andrisman, Hukum Pidana ,Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia (Bandar lampung: UNILA, 2011)
Published
2023-02-28
How to Cite
Laia, F. (2023). TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK. JURNAL PANAH KEADILAN, 2(1), 69-84. Retrieved from https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/787