ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) : BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA YANG MELANGGAR BAKU MUTU AIR LIMBAH

  • Muhammad Khalid Ali Universitas Wiraraja
  • Evi dwi Hastri Universitas Wiraraja
  • AA Muhammad Insany Rachman Universitas Wiraraja
Keywords: Polluter Pays Principle, Business Actors, Wastewater Quality Standards

Abstract

This study aims to analyze how the form of legal responsibility of business actors by applying the polluter pays principle as a problem solving achieves success in resolving environmental disputes that violate wastewater quality standards. This type of research uses normative legal research. The problem approach used is a statute approach with a method of analyzing legal materials that relefan with legal issues in a deductive and descriptive qualitative manner.

The novelty of this research shows that the form of legal responsibility of business actors facing environmental disputes that violate wastewater quality standards is not always resolved with criminal sanctions contained in Article 100 of the UUPPLH. However, it can be realized by applying the Polluter Pays Principle which requires business actors other than paying compensation, polluters and/or environmental destroyers are also burdened by judges to take certain legal actions. Therefore, the responsibility of business actors for environmental pollution can be carried out criminal, civil and administrative responsibilities.

References

A.H Rahadian, 2016, Strategi Pembangunan Berkelanjutan, Prosiding Seminar STIAMI, Volume III, Nomor 01, Februari 2016
Anita Wijayanti, dkk, 2021, Upaya Meminimalisir Pencemaran Sampah Di Sungai Jenes Kelurahan Laweyan Kota Surakarta, Jurnal Pengabdian Barelang, Volume 03 Nomor 01 Tahun 2021
Charul Huda, 2006, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalaham’: Tinjauai Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Kencana Prenada Media
Dyah HP, 2014, Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 8, Nomor 1, Tahun 2014
Edy Lisdiyono, 2014, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Haruskah Berdasarkan Tanggung Jawab Mutlak Atau Unsur Kesalahan, Jurnal Spektrum Hukum - Universitas 17 Ags. Smg Volume11, Nomor 2, Oktober 2014
Engkus Ruswana, 2021, Aspek Strategis Pembumian Nilai-Nilai Luhur Pancasila Dalam Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19, Jurnal Pembumian Pancasila Volume I, Nomor 2, Desember 2021
Epon Ningrum, 2027, Pendayagunaan Lingkungan Bagi Pemberdayaan Masyarakat, Gea: Jurnal Geografi, Volume 7, Nomor 1, Tahun 2007.
Farah N.L, dkk, 2022, Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup Di Indonesia, Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, Nomor 2 (2022)
Genoveva Puspitasari Larasati, 2022, Penerapan Prinsip Pencemar Membayar Terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3), Jurnal Pacta Sunt Servanda, Volume 3, Nomor 2, September Tahun 2022
Imma Indra DW, 2008, Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perdata Orang Yang Tidak Cakap Hukum Di Kabupaten Sleman, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 20, Nomor 3, Tahun 2008
Indah Sari, 2016, Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Perdata Lingkungan, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Volume 7, Nomor 1, September 2016
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Penerbit Alfabeta, Bandung
Ita Rustiati Ridwan, 2007, Dampak Industri Terhadap Lingkungan Dan Sosial, Gea: Jurnal Geografi, Volume 7, Nomor 2, Tahun 2007
Januari Siregar, dkk, 2015, Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia, Jurnal Mercatoria, Volume 8, Nomor 2, Tahun 2015.
Marcelino MP, 2021, Pemulihan Lingkungan Hidup Akibat Terjadinya Perusakan Dan Pencemaran, Jurnal Lex Administratum, Volume 9, Nomor 3, Tahun 2021
Mohammad Mulyadi, dkk, 2015, Pembangunan Berkelanjutan: Dimensi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, Yogyakarta
Muhamad Erwin, 2018, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama. Bandung
Nurul WYB, dkk, 2019, Harmonisasi Hukum Pidana Di Bidang Hukum Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Indonesia, Jurnal Restorative Justice, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2019.
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 2020, Nina Herlina, 2015, Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia, Jurnal Galuh Justisia, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2015
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Rugi Terhadap Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingklungan Hidup
Shobirin, 2020, Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Oleh Pejabat Negara/Pemerintah: Perspektif Hukum Administrasi Negaradan Hukum Pidana, Jurnal Hukum Republica, Volume 20, Nomor 1, Tahun 2020
Sri Rahayu, dkk, 2022, Implementasi Prinsip Pencemar Membayar Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan, DATIN Law Jurnal, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2022
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Published
2023-02-17
How to Cite
Ali, M. K., Hastri, E. dwi, & Rachman, A. M. I. (2023). ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) : BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA YANG MELANGGAR BAKU MUTU AIR LIMBAH. JURNAL PANAH KEADILAN, 2(1), 52-68. Retrieved from https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/730