Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua

  • Klaudius Ilkam Hulu Universitas Nias Raya
  • Dalinama Telaumbanua Universitas Nias Raya
Keywords: Kepemilikan Hak Atas Tanah: Tanah Warisan; dan Harta Peninggalan Orang tua.

Abstract

Tanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia (orangtua) diwariskan kepada ahli waris yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kepemilikan hak tanah warisan yang diperoleh melalui harta peninggalan orang tua. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan dimana terbukanya harta warisan ketika orang tua apabila pewaris telah meninggal dunia maka pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dengan dibuktikan para keluarga terdekat, tokoh adat dan kepala desa, hal ini supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Published
2022-08-25
How to Cite
Klaudius Ilkam Hulu, & Dalinama Telaumbanua. (2022). Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua. JURNAL PANAH KEADILAN, 1(2), 52-61. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.453