Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring)

  • Yonathan Sebastian Laowo Universitas Nias Raya
Keywords: Kajian Hukum, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstract

Tindak pidana pencucian uang secara hukum yang disingkat TPPU atau dalam istilah lain money laundering, bukanlah hal baru dalam dinamika hukum. Namun dalam konteks hukum positif di Indonesia, pengaturan tersebut sudah ada sejak tahun 2002 yang diatur dalam UU TPU 2002. Secara umum pengertian pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyembunyikan asal usul kekayaan melalui suatu transaksi dan berpura-pura bahwa kekayaan itu diperoleh yuridis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode dalam melakukan penelitian hukum dengan melakukan penelitian terhadap suatu bahan atau kasus tertentu. Kemudian diuraikan secara sistematis berdasarkan peraturan penelitian. Tindak pidana pencucian uang yang sah adalah menggunakan uang yang banyak sehingga dapat merugikan keuangan negara dan juga dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional termasuk aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat. sehingga perbuatan ini tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang harus dicegah dan ditanggulangi. Jadi, rezim pencucian uang menggunakan paradigma baru untuk melacak hasil kejahatan, tindak pidana, dan penjahat dengan menggunakan pendekatan follow the money (ikuti uang). Sehingga sangat diperlukan penanganan yang luar biasa terkait penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

Published
2022-02-25
How to Cite
Yonathan Sebastian Laowo. (2022). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring). JURNAL PANAH KEADILAN, 1(1), 70-87. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i1.447