PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 1095/K/Pid/2014)
Abstract
Pencurian merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa melihat status sosial pelaku, usia, latar belakang pendidikan, jenis kelamin dan lain-lain yang menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Salah satu tindak pidana pencurian yang telah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung yaitu putusan nomor 1095/K/Pid/2014. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman selama 20 (dua puluh) tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf (e) KUHP dan ayat (4) KUHP. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencurian (studi putusan nomor 1095/k/pid/2014). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deksriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.
Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencurian (studi putusan nomor 1095/K/Pid/2014) adalah tidak adil, dimana perbuatan terdakwa tidak sebanding dengan pidana yang diberikan kepada terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun. Mestinya pelaku hanya dijerat Pasal 365 ayat (2) huruf (e) yang mana benar terdakwa bersama-sama dengan Wawan melakukan pencurian tetapi peran terdakwa hanya membantu dengan menunggu di atas sepeda motor dan yang membonceng. Dalam hal ini terdakwa tidak melanggar Pasal 365 ayat (4) karena bukan terdakwa yang melakukan pembacokkan terhadap korban dan seharusnya ancaman hukuman yang diberikan kepada terdakwa maksimalnya 12 tahun penjara. Penulis memberikan saran kepada pihak penegak hukum khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana pencurian untuk lebih teliti menentukan perbuatan yang dilakukan dan supaya disesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Chazawi, Adami. 2003. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media.,
Efendi, Jonaedi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-niai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Surabaya: Prenadamedia group,
Gosita, Arief. 2004. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Buana Ilmu.
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Hananta, Dwi. 2017. Menggapai Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Pencurian Ringan. Bandung: CV. Mandar Maju.
Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasibuan, Ridwan. 1994. Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu Forensik. Medan: USU Press.
Ibrahim, Johny. 2005. Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kusuma, Mulyana. 2001. Perspektif dan Kebijaksanaan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Lamintang dan C. D. Samosir. 1979. Delik-delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain yang Timbul Dari Hak Milik. Bandung: Tarsito.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. 1993. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sudarto. 1991. Hukum Pidana. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Copyright (c) 2025 Lakadodo Laia, Yonathan Sebastian Laowo, Darius Halawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.