TINDAK PIDANA POLIGAMI YANG TIDAK MENDAPAT IZIN ISTRI

  • Dikir Dakhi Universitas Nias Raya
  • Hasaziduhu Moho Universitas Nias Raya
  • Yonathan Sebastian Laowo Universitas Nias Raya
Keywords: Tindak Pidana, Poligami, Tidak Mendapat Izin Istri

Abstract

Poligami adalah istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan suami atau istri lebih dari satu . Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yakni “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap perkawinan yang dilakukan tanpa izin istri. Data diperoleh melalui teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Jenis penelitian yang digunakan menggunakan yuridis normatif, sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder dan data primer. Kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriftif kualitatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku namun dakwaan ini tidak sepenuhnya tepat karena terdapat tindak pidana yang lain yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini yaitu Pasal 284 ayat (1e) huruf a. 2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam kasus ini telah sesuai dan terbukti secarah sah dalam persidangan berdasarkan penjabaran dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan pertimbangan-pertimbangan yuridis dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim sudah tepat namun tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang dimana tujuan pemidanaan agar terdakwa dapat memperbaiki diri.

References

Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aibak Khutubuddin. 2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Teras.
Chazawi Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian1:Stelsel Pidana TeoriTeori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.
Farid Abidin Zaenal. 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. Hamzah Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Ilyas Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.
Muafiah Evi dan Makmun Rodli A. 2009. Poligami dalam Penafsirang Muhammad Syahrur. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press.
R. Badri. 1985. Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan & KUHP. Surabaya: CV Amin.
M.A. Ali Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakara: Sinar Grafika. Marpaung Leden. 2012. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Nasional Pendidikan Departemen. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT. Gramedia
R. Badri. 1985. Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan & KUHP. Surabaya: CV Amin.
Susilo R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia. Suprapto Bibit. 1990. Liku-liku Poligami. Yogyakarta: Al-Kautsar.
Waluyo Bambang. 2008. Pidana dan pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Zuhdi Masyfuk. 1988. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: PT. Gria karya.
Published
2025-07-30
How to Cite
Dakhi, D., Moho, H., & Laowo, Y. S. (2025). TINDAK PIDANA POLIGAMI YANG TIDAK MENDAPAT IZIN ISTRI. JURNAL PANAH KEADILAN, 4(1), 14-24. https://doi.org/10.57094/jpk.v4i1.3126