PENERAPAN SANKSI PERDATA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DITIJAU DARI UNDANG-UNDANG RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Lingkungan hidup merupakan tempat dimana semua makhuluk hidup bertahan, bertumbuh dan berkembang tanpa terkecuali untuk melangsungkan kehidupan. Sehingga negara-negara diseluruh dunia sangat memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, dengan tujuan supaya semua makhluk hidup tidak mengalami kepunahan. Untuk melestarikan lingkungan hidup setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan tersendiri, seperti di negara Indonesia pengaturan mengenai lingkungan hidup di dasarkan pada pasal 33 UUD Tahun 1945, yang kemudian lebih lanjut sekarang ini mengenai pengaturan lingkungan hidup diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Di dalam Undang-Undang tentang Lingkungan hidup di Indonesia menerapkan 3 (tiga) jenis sanksi menyelesaikan sengketa lingkungan hidup yaitu sanksi pidana, sanksi administrasi dan sanksi perdata. Dari jenis sanksi tersebut dalam penelitian ini penulis hanya menganalisis dan mengkaji mengenai penerapan sanksi perdata di dalam sengketa lingkungan hidup. Seiring dengan perkembangan hukum lingkungan hidup di Indonesia, maka sengketa lingkungan hidup tidak hanya dapat diselesaikan dengan sanksi pidana dan sanksi administrasi saja, melainkan dalam sengketa lingkungan hidup dapat diterapkan sanksi perdata dengan cara gugatan menggugat di pengadilan. Sanksi perdata dalam sengketa lingkungan hidup dapat berupa ganti rugi.
References
Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Annisa, (2023), Tindakan yang Mencerminkan Usaha Untuk Melindungi Hukum,
Rae Anggrainy, Khansa kamilia safitri, Aziza Aziz Rahmaningsih, (2023), Penerapan Saksi Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan,
Dakhi, Dikir, and Kosmas Dohu Amajihono. "Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Illegal Logging." Jurnal Panah Keadilan 2.2 (2023): 1-7.
Amajihono, Kosmas Dohu. "Ganti Rugi Masyarakat Atas Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum." Jurnal Education and Development 5.1 (2018): 125-125.
Amajihono, Kosmas Dohu. "Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik." Jurnal Panah Keadilan 1.2 (2022): 128-139.
Fachrul Rozi, (2018), Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Sisi Perdata dan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
R. Ariyo Wicaksono, (2020), Pakar UI: Hukum Perdata Harus Digunakan Pada Perusakan Lingkungan.
Muhammad Fachri Hibatullah, Sofyan Jafar, Hasan Basri, (2023), Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Penelitian PT. Ciomas Adisatwa).
Ignatius K. Janis, (2016) Mekasnisme Ganti Rugi Akbat Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Sri Laksmi Anindita, (2017), Perkembangan Ganti Kerugian Dalam Sengketa Lingkungan Hidup.
Ramadhan Kahfi Fahlafi dan Hervina Puspitosari, (2023), Pemenuhan Ganti Rugi Dan/Atau Melakukan Tindakan Tertentu Atas Kerusakan Lingkungan Hidup Oleh PT. Greenfields Farm 2 Blitar.
Copyright (c) 2025 Kosmas Dohu Amajihono, Antonius Ndruru; Darius Halawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.