DIKOTOMI PRESIDENTIAL THRESHOLD 20% DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Abstract
Pada tahun 2004 Indonesia menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang pertama kalinya. Presidential threshold menjadi salah satu kebijakan pembuat undang-undang dalam mekanisme Pilpres. Presdential threshold adalah ambang batas pencalonan capres dan cawapres hasil dari perolehan suara partai politik pada pemilihan legislatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi presidential threshold 20%, dan mendeskripsikan letak dikotomi presidential threshold 20% dengan Pilpres. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research dengan Undang-Undang No. 7 2017 dan UUD 1945 sebagai sumber primernya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengolahan data deskriptif-analitis menggunakan pendekatan in-depth analysis. Penelitian ini menyimpulkan urgensi presidential threshold 20% sebagai upaya menyederhanakan partai politik dan memperkuat sistem presidensial. Secara yuridis presidential threshold 20% bertentangan terhadap UUD 1945, dan secara teoritis bertentangan dengan sistem multi partai dan sistem presidensial. harapanya pelaku pembuat udnang-undang dan MK mengevaluasi aturan tersebut sesuai dengan kosntitusi dan sistem lebih kompetitif.
Pada tahun 2004 Indonesia menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang pertama kalinya. Presidential threshold menjadi salah satu kebijakan pembuat undang-undang dalam mekanisme Pilpres. Presdential threshold adalah ambang batas pencalonan capres dan cawapres hasil dari perolehan suara partai politik pada pemilihan legislatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi presidential threshold 20%, dan mendeskripsikan letak dikotomi presidential threshold 20% dengan Pilpres. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research dengan Undang-Undang No. 7 2017 dan UUD 1945 sebagai sumber primernya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengolahan data deskriptif-analitis menggunakan pendekatan in-depth analysis. Penelitian ini menyimpulkan urgensi presidential threshold 20% sebagai upaya menyederhanakan partai politik dan memperkuat sistem presidensial. Secara yuridis presidential threshold 20% bertentangan terhadap UUD 1945, dan secara teoritis bertentangan dengan sistem multi partai dan sistem presidensial. harapanya pelaku pembuat udnang-undang dan MK mengevaluasi aturan tersebut sesuai dengan kosntitusi dan sistem lebih kompetitif.
References
Abdul Majid, and Anggi Novita Sari. 2023. “Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 5(2): 8–15.
Adinda Agis Fitria Cahyani, & Nadia Elvin Eka Azaria. (2024). Sumba Tribal Catch Marriage Tradition In The Perspective Of Legal Pluralism. JURNAL PANAH KEADILAN, 3(1), 48-58. https://doi.org/10.57094/jpk.v3i1.1533
Ad Informandum. 2013.
Al, CHIEREGATTO et. 2003. №3 Вестник Казнму No TitleОРГАНИЗАЦИЯ СЕЛЬСКОГО ЗДРАВООХРАНЕНИЯ С ПРИМЕНЕНИЕМ СТАЦИОНАРОЗАМЕЩАЮЩИХ ТЕХНОЛОГИЙ.
Ammar Surya Sorimuda Lubis, Gusti Ayu Ratih Damayanti, and Sri Karyati. 2023. “Ambang Batas Presiden Pada Pemilihan Umum Serentak.” Unizar Law Review 6(2).
Ansori, Lutfil. 2017. “Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019.” Jurnal Yuridis 4(1): 15.
DPR, Presiden. 1999. 2003 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Dengan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37655/uu-no-42-tahun-2008#:~:text=Undang-undang ini mengatur mengenai,rahasia%2C jujur%2C dan adil.
Epstein, Richard A. 2011. “Direct Democracy: Government of the People, by the People, and for the People?” Harvard Journal of Law and Public Policy 34(3): 819–26.
Fitri, Alfa, and Wicipto Setiadi. 2022. “Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?” Jurnal Legislasi Indonesia 19: 68–82. https://kumparan.com/.
Hartono, Y. L. K. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. JURNAL PANAH KEADILAN, 3(1), 32-47. https://doi.org/10.57094/jpk.v3i1.1530
Hukum, Politik. No Title.
Laia, F., Hulu, K. I., & Laia, F. (2024). Implementasi Hukum Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. JURNAL PANAH KEADILAN, 3(2), 8-17. https://doi.org/10.57094/jpk.v3i2.1979
Presiden Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Pemilu UU No.7 2019 Pemilu Serentak. http://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf.
Profiling, Social, and Thesocialsciences Com. 1994. “Interdisciplinary Civic and Political Studies.” 11(1): 19.
Rahman, Mohammad Akbar Maulana, Reinaldo Francisco Luis, and Ahmad Sholikhin Ruslie. 2023. “Indonesia’s Presidential Threshold: An Analysis of Legal and Political Dynamics.” Jurnal Mengkaji Indonesia 2(2): 248–64.
Sitio, B. A., & Laia, A. (2024). Pentingnya Pemahaman Hukum Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Era Digital. JURNAL PANAH KEADILAN, 3(2), 1-7. https://doi.org/10.57094/jpk.v3i2.1912
Sofwan, Rusnan, Riska Ari Amalia. 2022. “Jurnal Diskresi.” 1(1): 1–16.
suminta kaka. 2019. “‘JURNAL BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU’ Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia.” 3: 1–16.
Copyright (c) 2025 Munawar Wildan, Dwian Hartomi Akta Padma Eldo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.