PIDANA MATI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM
Abstract
Pidana mati selalu menarik perhatian dalam konteks hukum dan pelaksanaannya karena erat kaitannya dengan hak asasi manusia paling fundamental, yaitu hak untuk hidup. Di seluruh dunia, terdapat dua pendekatan yang berbeda terkait hukuman mati: negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati sebagai bagian dari sistem hukumnya, dan negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati dari undang-undang mereka. KUHP Indonesia menetapkan hukuman mati sebagai salah satu sanksi utama, sementara juga mengancamkan sanksi lain di luar KUHP untuk pelanggaran tertentu. Penelitian ini mengkaji politik hukum pidana Indonesia terkait hukuman mati menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini mencakup asas-asas dan kaidah yang mengatur perilaku sosial dan kehidupan manusia dalam masyarakat, serta melibatkan sudut pandang eksternal. Penelitian ini secara deskriptif mendalami permasalahan hukuman mati, mencoba memahami konteks hukum pidana Indonesia dalam hal ini. Seiring dengan perdebatan global tentang hukuman mati, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih lanjut tentang implementasi dan dampaknya dalam sistem hukum Indonesia.
References
A.Sumagelipu, A. Hamzah. 1985. Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu Kini dan di Masa Depan. Jakarta: Ghalian Indonesia.
Abdullah, M. Zen. 2009. Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Telaah Dalam Kontek Hak Asasi
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Ahmad Hanafi, 1990. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Al Araf, 2010. Menggugat Hukuman Mati di Indonesia. Jakarta: Imparsial.
Andi Hamzah, 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Aturkian Laia. 2022. Teori Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Jawa Barat, CV Jejak (Jejak Publisher)
Barda Nawawi Arief, 2007. “Masalah Pidana Mati dalam Perspektif Global dan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4 No. 4 10.
D. Hazewinkel, Suringa. Juleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht.
Gorle, John Glissen dan Frits. 2005. Sejarah Hukum, penerjemah: Freddy Tengker. Bandung: Refika Aditama.
Hilman Hadikusuma, 1989. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni.
Jimly Asshiddiqie, 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Komnas HAM, 2008. “Kajian Hukuman Mati dalam Pandangan Hak Asasi Manusia”. Komnas HAM 21.
M. Zen Abdullah, 2009. “Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Telaah Dalam Kontek Hak Asasi Manusia”. Jurnal Ilmiah Universitas Jambi 61.
Mei Hood A Baderin, 2007. “Hukum internasional, hak asasi manusia dan hukum islam” Komisi nasional hak asasi manusia 69.
Mei susanto dan Aji Ramdan. 2017. “Kebijakan moderasi pidana mati” kajian hukum mahkamah konstitusi 193.
Moh. Mahfud MD, 2001. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Moh. Mahfud MD, 2010. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
O. Hood Philips, Paul Jackson, and Patricia Leopold. 2001. Constitutional and Administratif Law. London: Sweet & Maxwell.
Pontang Moerad,2005. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung: Alumni.
Tim Imparsial, 2004. Jalan Panjang Menghapus Praktik Hukuman Mati di Indonesia. Jakarta: Imprasial.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Zainal Arifin, 2009. Eksistensi Pengaturan Pidana Mati dan Pelaksanaannya dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Disertasi.
Copyright (c) 2023 Aziz Prasetio, Aturkian Laia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.