KEBIJAKAN PUBLIK MELIHAT PRODUK HUKUM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini berfokus pada analisis kebijakan publik terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) di Indonesia, serta implementasinya dalam konteks penegakan hukum. Dua permasalahan utama diidentifikasi: (1) Bagaimana implementasi Pasal 4 UU PTPK yang menunjukkan aspek inti dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan (2) Bagaimana pandangan kebijakan publik terhadap UU PTPK dalam kerangka politik hukum Indonesia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa Pasal 4 UU PTPK memiliki esensi sebagai upaya represif dan preventif dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, dalam praktek penegakan hukum, implementasi Pasal 4 seringkali tidak sesuai dengan tujuannya, terjadi pelanggaran atau penafsiran yang salah, yang berdampak pada kesalahpahaman terhadap esensi Pasal 4 tersebut. Meskipun regulasi UU PTPK dianggap cukup baik dalam konteks produk hukum, penelitian ini menggarisbawahi perlunya kerja sama ekstra antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam mengatasi kelemahan dan kekurangan yang mungkin muncul dalam implementasi UU PTPK. Dengan sinergi ini, negara dapat mengatasi tantangan korupsi dan menjaga kebersihan institusi dari kejahatan tersebut.
References
Adami Chazawi, 2013, Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah, 1984, Korupsi Di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka utama.
Aturkian Laia, 2022. Teori Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Jawa Barat, CV Jejak (Jejak Publisher)
Barda Nawawi Arief, 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Dani Krisnawati, 2006, Hukum Pidana Khusus, Jakarta, Pena Pundi Aksara.
Didik Endro Purwoleksono, 2019, Hukum Pidana Untaian Pemikiran Surabaya, Airlangga University Press.
E PH Sutorius D. Schaffmeister, N.Keijzer, 1995, Hukum Pidana, Konsorsium Ilmu Hukum , Yogyakarta.
Evi Hartanti, 2012, Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika.
H. M. Hamdan, Alasan Penghapus Pidana, 2014, Teori Dan Studi Kasus Bandung, Refika Aditama.
HM. Laica Marzuki, Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang, Jurnal Legislasi Vol. 3 Nomor 1, Maret 2006.
Indriyanto Seno Adji, ‘Perspektif Ajaran Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi’, Pro Justitia, Vol. 25 No. 4, 2007.
Mahfud M.D, 2017, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika.
Moeljatno, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta.
MR, Karni, 1959, Ringkasan Tentang Hukum Pidana, Jakarta, Balai Buku Indonesia.
Munir Fuady, 2011, Teori Negara Hukum Modern Rechtstaat,Bandung, Refika Aditama.
Muzadi, 2004, Menuju Indonesia Baru, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Malang, Bayumedia Publishing.
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, bandung, Citra Aditya Bakti.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pradjonggo, KPHA. Tjandra Sridjaja, 2010, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Indonesia Lawyer Club.
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), Edisi Baru, Jakarta, Bumi Aksara.
R. Wiyono, 2005, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika.
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Copyright (c) 2023 Zul Firman, Aturkian Laia
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.