ANALISIS DAMPAK PENYEBARAN METERAI PALSU TERHADAP MASYARAKAT DI INDONESIA

  • Launasya Lintang Andrawina Universitas Negeri Malang
  • Gistria Citra Maharani Universitas Negeri Malang
  • Lintang Hadistira Universitas Negeri Malang
  • Muhammad Noufan Al'fifudin Universitas Negeri Malang
  • Nabila Azifa Salsabilla Universitas Negeri Malang
Keywords: Stamp Duty Law; Document Forger;, Law No. 10 of 2020; Tax

Abstract

Abstract The nation has know-how numerous losses since its founding, including the boundless forgery of major stamped documents, such as counterfeit stamps. While the public may conclude this is an accidental purchase of stamps, in reality, it is deliberate by certain person seeking to generate income and falsify major state documents. This research study the spread of counterfeit stamps in Indonesia and aims to: 1) identify the risks of counterfeit stamp distribution and 2) investigate the implementation of Law No. 10 of 2020 regarding Stamp Duty. This analysis uses a combined legal-normative method and a case study method. The analytical technique employed is descriptive qualitative, focusing on causes and methods. The expected results of this research are several risks of counterfeit stamp distribution and the successful implementation of Law No. 10 of 2020.

References

Abdullah, M. (2022). Tindak pidana pemalsuan surat dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 215–230.

Anam, K., & Saharani, A. (2026). Kekuatan hukum meterai dalam perjanjian perdata: Analisis keabsahan dan kekuatan pembuktian menurut KUH Perdata. Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry.

Andrianto, F. (2020). Kepastian hukum dalam perspektif filsafat hukum dan penerapannya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 1–15.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pemerintah Republik Indonesia.

Bonger, W. A. (1982). Pengantar tentang kriminologi. Ghalia Indonesia.

Detiknews. (2025, June 17). 4 pengedar meterai palsu senilai Rp1,2 M ditangkap, pelaku mahasiswa-buruh. Detiknews.

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Bea Meterai: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai: Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hutasoit, A. (2017). Kajian yuridis kriminologis tindak pidana pemalsuan materai dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai [Skripsi, Universitas Pasundan]. Repository Universitas Pasundan.

Humaira R, K., Rizaldi, M. Z., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 339–349. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.461

Jannah, M. (2024). Analisis yuridis penerapan konsep asas lex specialis systematis dalam tindak pidana perpajakan. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 141–158. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2291

Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Morris, K. A., & Rasji. (2023). Tinjauan yuridis e-meterai untuk mendukung potensi pajak atas dokumen elektronik dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(3), 52–61. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i3.28350

Pani, F. W., & Priambodo, E. (2025). Tinjauan yuridis Bea Meterai terhadap keabsahan dokumen menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Jurnal Sains Student Research, 3(5), 1023–1034. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i5.5873

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Prakoso, D. W. D. (2021). Kekuatan hukum e-meterai pada dokumen elektronik. Jurnal Education and Development, 9(1). https://doi.org/10.37081/ed.v9i1.2322

Ramadhanty, N. S., Lisi, I. Z., & Syarifuddin. (2024). Law enforcement against perpetrators of diploma forgery crimes in the jurisdiction of Samarinda Police Resort. Legal Brief, 13(5), 1378–1393.

Sigit, A. P. (2022). Penggunaan e-meterai pada akta notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(2). https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.15634

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Somonita, I. G., Suwitra, I. M., & Sepud, I. M. (2017). Pemalsuan dokumen dalam pendaftaran hak atas tanah di Denpasar. Jurnal Hukum Prasada, 4(2), 67–79.

Tumilaar, M. (2015). Fungsi meterai dalam memberikan kepastian hukum terhadap surat perjanjian. Lex Privatum, 3(1).

Wijaya, M. F. (2023). Kedudukan dan status dokumen elektronik menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum.

Wulandari, V. P. (2023). Kepastian hukum penggunaan Bea Meterai dalam surat perjanjian. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 281–293. https://doi.org/10.52947/morality.v9i2.393

Published
2026-09-06
How to Cite
Lintang Andrawina, L., Citra Maharani, G., Hadistira, L., Noufan Al’fifudin, M., & Azifa Salsabilla, N. (2026). ANALISIS DAMPAK PENYEBARAN METERAI PALSU TERHADAP MASYARAKAT DI INDONESIA. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 9(2), 12-25. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v9i2.4882