MENGUATKAN IDENTITAS DAN HAK MASYARAKAT ADAT MELALUI IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DI KAMPUNG CIRENDEU

  • Aldiska Adelina Fitri Universitas Pendidikan Indonesia
  • Destra Linda Anggraeni
  • Miranda Siregar
  • Leni Anggraeni
  • Pitria Sopianingsih
Keywords: Identitas Masyarakat; Hukum Adat; Kampung Cirendeu; Implementasi Adat; Hak Masyarakat

Abstract

Penelitian ini mengkaji penguatan identitas dan hak masyarakat adat melalui penerapan hukum adat di Kampung Cirendeu, Cimahi, Jawa Barat. Masyarakat adat setempat mempertahankan hukum adat yang bersumber dari kepercayaan Sunda Wiwitan yang mengatur aspek sosial, budaya, dan ekologis kehidupan mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum adat dijalankan dan peranannya dalam melindungi hak masyarakat adat di tengah tantangan modernisasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat dan masyarakat, observasi, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan hukum adat menjadi pedoman utama yang mengatur pernikahan, penggunaan lahan, dan pelestarian lingkungan melalui pembagian zona hutan adat. Namun, perkembangan zaman dan perubahan pola pikir generasi muda menjadi tantangan signifikan dalam penerapan hukum adat. Masyarakat adat berupaya mengadaptasi nilai adat dengan pendekatan ekologis dan memperjuangkan pengakuan hukum formal. Kesimpulannya, integrasi hukum adat dengan sistem hukum modern diperlukan untuk menjaga keberlanjutan identitas dan hak masyarakat adat di tengah dinamika sosial.

References

Alaslan, A. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. PT RajaGrafindo Persada.

Andre, Rahman, H. J. S., Pamungkas, A. C., Jamil, A., & Dimyati, E. (2025). Sistem Pemerintahan Tradisional di Kampung Adat Cirendeu: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Modernisasi. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science Technology and Educational Research, 2(1b), 1255–1260. https://doi.org/10.32672/mister.v2i1b.2659

Arif, M., & Miranto, S. (2022). Daya Dukung Kearifan Lokal terhadap Kelestarian Lingkungan Kampung Cireundeu. Publica Utama Indonesia.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th Edition). Sage Publication.

Dwiatmoko, A., & Sorik, S. (2023). Pengaturan Hak Asasi Manusia Dan Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Di Sektor Usaha Pertambangan. Mimbar Hukum, 35(1), 158–191.

Fajarini, U. (2017). Dampak Teknologi Modern Terhadap Kearifan Lokal Sebagai Kelestarian Lingkungan Alam Dan Ketahanan Pangan Di Indonesia Studi Kasus Kampung Adat Cireundeu Jawa Barat. Sosio-Didaktika: Social Science Education Journal, 7(2), 336–363.

Haq, H. S., & Rachman, M. T. (2022). Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Melalui Pelembagaan Mediasi Komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 339–360. https://doi.org/10.31764/jmk

Khaulani, N., Salsabilah, N. S., Royani, N. S., Lamonsya, M. N., Maulana, P., Fadillah, M. T., & Nassarudin, E. H. (2024). Analisis Hukum Adat dalam Perkawinan di Kampung Cireundeu: Eksplorasi Simbol-Simbol sebagai Filosofi Budaya Lokal. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 228–233. https://doi.org/10.62017/syariah

Kurniawan, H. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Nilai-Nilai Adat Istiadat Sunda [Doctoral Disertation]. UIN Raden Intan Lampung.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook Edition (3rd ed.). Sage Publications.

Nurhaniffa, A., & Haryana, W. (2022). Penerapan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Mempertahankan Budaya Kampung Adat Cireundeu Di Era Modernisasi. Cendekia: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 16(1), 17–24. https://doi.org/10.30957/cendekia.v16i1.714

Rosyada, A., Warassih, E., & Herawati, R. (2018). Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 1–22. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.10021

Siregar, F. A. (2018). Ciri Hukum Adat dan Karakteristiknya. Jurnal Al-Maqasid, 4(2), 1–14.

Syarubany, A. H. M., Azzahra, M. P. K., Rahayu, R. S., & Prayoga, S. (2021). Pengaruh Pamali Sebagai Kearifan Lokal Dalam Mewujudkan Nilai Dan Norma Dalam Kehidupan Sosial Generasi Z. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 570–577.

Tasik, F. B., Karlina, K., Sapu, N., & Wulandari, D. (2022). Peran Penalaran Logika Dalam Pemecahan Masalah Pamali Di Lembang Ratte Kecamatan Masanda. Enggang: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 3(1).

Umbase, A., Najoan, H., & Kumayas, N. (2017). Peran Lembaga Adat Ratumbanua Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Taturan Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Eksekutif, 1(1).

Yuliyani, A. P. (2023). Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(9), 860–865.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Published
2025-06-15