PENTINGNYA KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA DAN MENAATI ATURAN YANG ADA DI LINGKUNGAN

  • Devita Trisna UIN Syarief Hidayatullah Jakarta
Keywords: Society; Environment; Regulation

Abstract

The existence of humans is intimately interconnected with the environment. Therefore, promoting public awareness is essential in protecting the surrounding ecosystem. This study utilises a qualitative methodology that combines primary and secondary data sources. The aim of this research is to increase knowledge and understanding of existing laws, encourage compliance with regulations, and reduce the frequency of violations. Many times, humans overlook the fact that their actions, which cause harm to the environment, might have negative consequences on the surrounding ecosystem. A comprehensive comprehension of the law is essential for cultivating a structured, safe, and cohesive communal existence. Measures could be implemented to provide persons with knowledge regarding the current legislation.
 
Key words: society, environment, regulation
 
 
Abstrak 
Keberadaan manusia sangat erat kaitannya dengan lingkungan. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran masyarakat sangat penting dalam melindungi ekosistem sekitar. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang memadukan sumber data primer dan sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, mendorong kepatuhan terhadap peraturan, dan mengurangi frekuensi pelanggaran. Seringkali, manusia mengabaikan fakta bahwa tindakan mereka, yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem di sekitarnya. Pemahaman hukum yang komprehensif sangat penting untuk menumbuhkan eksistensi komunal yang terstruktur, aman, dan kohesif. Langkah-langkah dapat diterapkan untuk memberikan orang-orang pengetahuan mengenai undang-undang yang berlaku saat ini.
 
kata kunci : masyarakat, lingkungan, peraturan

References

Hidayati, T. (2022). Sosialisasi Kesadaran Masyarakat Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup Di Smk Ridho Zahra Besitang. Jurnal Abdimas Upmi, 1(02), 14-20
Hutahaean, J. T., Asbari, M., & Nurwanto, F. (2023). Urgensi Sadar Lingkungan di Era Teknologi. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 2(6), 47-49
Ismail, M. J. (2021). Pendidikan Karakter Peduli Lingkungan dan Menjaga Kebersihan di Sekolah. Guru Tua: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 4(1), 59-68.
Cerya, E., & Evanita, S. (2021). Strategi Komunikasi Lingkungan dalam Membangun Kepedulian Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Rahmadani, F. A. (2020). Upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan bank sampah. Comm-Edu (Community Education Journal), 3(3), 261-270.
Muntazarah F, Akbal M ,  Manan Sailan (2018) Kesadaran Hukum Dalam Pengelolaan Lingkungan Pada Masyarakat Pesisir Di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1), 15-24. Hal 15-16
Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia, Fh Uns Edisi, 88, 169-173.
Fadhila, H. I. N., & Najicha, F. U. (2021). Pentingnya Memahami dan Mengimplementasikan Nilai-nilai Pancasila di Lingkungan Masyarakat. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(2), 204-212
Fathnin, H. S. (2022). Peran Guru Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Meningkatkan Kesadaran Siswa Terhadap Peraturan Sekolah Di Smk Satya Widya Surabaya. Journal Of Education And Research (Jedarr), 1(1), 34-50
Published
2024-03-26