PENERAPAN PUTUSAN PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT

(Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)

  • Fertina Lase Universitas Nias Raya
Keywords: Tindak Pidana, Penganiayaan, Luka Berat

Abstract

Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat adalah suatu tindak pidana terhadap tubuh dengan menyebabkan luka berat dan suatu perbuatan melawan hukum. Salah satu tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sungailiat yaitu putusan nomor 200/Pid.B/2022/PN.Sgl. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Karena melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan pemidanaan pada tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat pada putusan nomor 200/Pid.B/2022/ PN.Sgl, tidak tepat karena menggunakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahwa sesuai dengan fakta kronologis kejadian, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadapkan di persidangan seharusnya menggunakan Pasal 338 jo 53 ayat (1) KUHP yang isinya menyatakan bahwa dalam Pasal 338 KUHP yaitu “barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun” dan Pasal 53 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanya lantaran hal yang tidak bergantung kemauannya sendiri.

References

Agus Irawan, Nyoman Sujana dan I Ketut. 2019. “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang” Vol. 1, Nomor 3.

Arrasjid, Chainur. 2014. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakata: Sinar Grafika

Hamzah, Andi. 1933. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hamzah, Andi. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Ichwanto, Alfan Maulidin. 2017. “Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana Islam” Vol. 20 Nomor 1.

Kusuma, N, A., Dewi, A, A, S, L., Widyantara, I, M, M. 2021. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat”. Vol. 3, Nomor 1.

Lamintang, P.A.F. 1977. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Adittya Paramita.

Marpaung, Laden. 2005. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya). Jakarta: Sinar Grafika.

Moelijatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana-Teori, Praktik, Teknikpenyusunan dan permasalahannya, Cetakan Pertama. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. 2009. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.

Roeslan Saleh. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Soesilo, R. 1998. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia.

Syarifuddin. 2017. Kriminologi. Semarang: Pustaka Magister.

Waluyono, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2023-08-30