PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN MASA PERCOBAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMABAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

(Studi Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2018/Pn.Bna)

  • Noveria Nurbati Duha Universitas Nias Raya
Keywords: Penjatuhan Hukuman, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Hukuman Masa Percobaan;, Media Elektronik

Abstract

Demonstrasi kritik terhadap pelanggaran hukum melalui media elektronik dianggap melanggar pengaturan dan pedoman yang berlaku. Para kreator tertarik untuk menggali pemikiran hakim dalam kasus pidana percobaan yang berkaitan dengan demonstrasi kritik melalui media elektronik, seperti yang terjadi dalam penyelidikan nomor 131/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sah, mengikuti peraturan dan pedoman, menganalisis pendekatan kasus, serta menerapkan logika yang tepat. Proses pengumpulan informasi melibatkan bahan pustaka yang terdiri dari berbagai sumber, termasuk bahan esensial, pilihan, dan tersier yang sah. Penyelidikan informasi subjektif dilakukan untuk mencerahkan tujuan penelitian dengan pendekatan rasional. Hasil eksplorasi dan analisis membuktikan bahwa terdakwa Syukrianto, S.Sos, M.Si dan Almarhum H. M. Salih Munsya terbukti melakukan tindak pidana unjuk rasa fitnah melalui media elektronik. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan otoritas non-yuridis dalam memberikan vonis sidang yang impresif. Pertimbangan yuridis hakim dan otoritas non-yuridis menjadi dasar pengambilan keputusan dalam kasus ini. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp100.000.000, -. Masa percobaan 2 tahun tidak diterapkan, meskipun mengabaikan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data dan Elektronik. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain dan adanya bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri. Pengkajian ini menyimpulkan bahwa tindakan pelanggaran hukum melalui demonstrasi kritik melalui media elektronik harus mendapat hukuman yang sesuai dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Meskipun ada pandangan bahwa keputusan ini merugikan terdakwa, namun berdasarkan analisis yang mendalam, hakim mengambil keputusan yang dianggap paling tepat.

References

Adji, Oemar Seno. 1990. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Ali, Zainuddin. 2019. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief Muladi dan Berda. 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Bagian 1: Stelse Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Christine, C dan Kansil. 2007. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: PT Pradanya Pramitha.

Ediwarman. 2015. Metode Penelitian Hukum. Medan: PT Sofmedia.

Efendi, Joneadi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup Dalam Masyarakat. Surabaya: Prenadamedia group.

Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidaan di Indonesia. Jakarta: Pradanya Pramita.

Hamzah, Andi. 2004. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Kadir, Abdul dan Triwahyuni. 2003. Pengenalan Teknologi Informasi. Yogyakarta: Andi

Kusuma, Mulyana. 2001. Perspektif dan Kebijakan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Mamudji, Sri dan Soerjono. 1995. Penelitian Normatif suatu Tinjauan Singkat.

Marpaung, Leden. 2010. Tindak Terhadap Kehormatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Suhariyanto, Budi. 2004. Tindak Pidana Teknologi Informasi (SYBERCRIME) Jakarta: PT Raja Grafindo Prasada.

Published
2023-08-29