PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN BEBAS MALPRAKTIK DOKTER YANG MENGAKIBATKAN KEBUTAAN

  • Dinisatri Daeli Universitas Nias Raya
Keywords: Putusan Bebas, Malpraktik Dokter, Kebutaan

Abstract

Malpraktik adalah praktik medis yang dilakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum dan standar etika kesehatan. Salah satu kasus malpraktik yang sudah diperiksa, diputus dan sidang di Pengadilan Negeri Makasar yaitu putusan nomor 441/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan malpraktik Pasal 79 huruf c Junto Pasal 51 huruf a UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara dengan denda 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan dekat dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan diperoleh melalui bahan pustaka termasuk dokumen halal esensial dan dokumen legal opsional. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode inferensial. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada putusan 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks tentang malpraktik, pelaku diputus bebas oleh hakim. Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 79 huruf c Jo Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, karena berdasarkan urutan kronologis kejadian, alat bukti surat, keterangan saksi terdakwa dan kesaksian dalam hal ini memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan ini. Artinya, unsur tersebut dengan sengaja lalai menjalankan kewajibannya sebagai dokter dan mengakibatkan luka berat pada orang lain karena kelalaiannya.

References

Ali, Mahrus. 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Makasar: Pustaka Pena Press.

Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Astuti, Endang Kusuma. 2009. Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Beni Satria dan Redyanto Sidi Jambak. 2022. Hukum Pidana Medik dan Malpraktik Aspek Pertanggunjawaban Pidana Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan. Jakarta: CV Cattleya Darmaya Fortuna.

Djamali, dkk. 1998. Tanggung Jawab Hukum Seorang Dokter Dalam Menangani Pasien. Jakarta: CV Abardin.

Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Koswara, Indra Yudha. 2020. Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter dan Pasien Kajian Hukum dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Yokyakarta: Deepublish.

Muhammad, Rusli. 2006. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.

Ratman, Desriza. 2012. Mediasi Nonlitigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-Win Solution. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Romiyanto. 2019. Upaya-upaya Hukum Perkara Pidana di Dalam Hukum Pidana dan Perkembanganya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sarosa, Samiaji. 2022. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: PT. Kanisius.

Sinaga, Dahlan. 2016. Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila. Jakarta: Nusamedia.

Susilo. 1985. Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-sebab Kejahatan). Bogor: Politeia

Widnyana, I Made. 2010. Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska.

Published
2023-08-29