DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

  • Jeswin Ariyanto Duha Universitas Nias Raya
Keywords: Disparitas Putusan Pemidanaan, Tindak Pidana Pencurian, Pemberatan

Abstract

Disparitas putusan pemidanaan pada tindak pidana pencurian merupakan hal lumrah yang sering terjadi dalam persidangan. Fakta bukti yang serupa atau similar fact evidence sering ditemukan dalam dua atau lebih perkara pidana yang sama, tetapi hakim menjatuhkan sanksi pidana yang berbeda. Beberapa putusan tersebut, di antaranya yaitu putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dan putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst. Terdakwa dalam kedua putusan tersebut didakwa dengan pasal yang sama namun dijatuhhi putusan pidana penjara yang berbeda. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif, dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terletak pada pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Selain pertimbangan tersebut, juga terletak pada keyakinan hakim, undang-undang, keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman. Yang mana bahwa terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, sedangkang terdakwa pada putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Penulis menyarankan supaya aparat penegak hukum perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa disparitas putusan dalam pemidanaan pada tindak pencurian dengan pemberatan adalah hal yang wajar tentu hal tersebut dapat terjadi karena beralasan (reasonable).

References

Ali, Zainudin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Alfitra. 2014. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Dahlan. 2017. Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Cet. II. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Harahap, M. Yahya. 1993. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Edisi Kesatu. Jakarta: Pusat Kartini.

Harahap, M. Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Ke-2. Cet. Ke-10. Jakarta: Sinar Grafika.

Ilyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset Yogyakarta.

Irfan, Muhammad Nurul. 2009. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.

Kristiana, Yudi. 2015. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Hukum Progresif). Yogyakarta: Thafa Media.

M. Karjadi dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Bogor: Politeia.

Muladi. 1992. Lembaga Pidana Bersyarat. Cet. 2. Semarang: Alumni.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Poernomo, Bambang. 1988. Orientasi Hukum Acara Pidana. Cet. 2. Yogyakarta: UGM Press.

P. AF Lamintang, Theo Lamintang. 2009. Delik-delik Khusus, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerodibroto, R. Soenarto. 2006. KUHP & KUHAP. Ed. 5. Cet. 12. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentarnya Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Published
2023-08-29