KAJIAN HUKUM PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG YANG DILAKUKAN OLEH ANAK NAKAL

  • Marsela Yusti Debora Bali Universitas Nias Raya
Keywords: Pembelaan Terpaksa; Anak; Tindak Pidana Penganiayaan

Abstract

Penganiayaan mengacu pada tindakan apa pun (penyiksaan, penindasan, dll.) yang dilakukan secara sewenang-wenang dan mengakibatkan penderitaan, kerugian, atau bahkan kematian. Putusan bernomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn merupakan salah satu kasus tindak pidana penganiayaan yang diperiksa dan diadili oleh PN Kepanjen. Kasus ini mengakibatkan kematian. Dalam putusan itu ditetapkan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP ayat (3). Rumusan masalah penelitiannya adalah bagaimana menyelidiki kerangka hukum seputar pembelaan paksa dalam kejahatan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian korban. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analitis, kasus, dan perundang-undangan pada penelitian hukum normatif. Data sekunder yang meliputi dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam prosedur pengumpulan data. Seluruh data sekunder diuraikan dalam bentuk deskriptif sebagai bagian dari proses analisis data kualitatif. Anak tersebut didakwa, diadili, dan akhirnya dinyatakan oleh majelis hakim melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan yang lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Anak tersebut divonis satu tahun mengikuti pelatihan LKSA berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan. Perbuatan anak, menurut penafsiran penulis, benar-benar memenuhi standar pembelaan yang dipaksakan, karena diketahui bahwa pembelaan yang dipaksakan itu ditujukan terhadap harta bendanya sendiri atau orang lain, kehormatan moralnya sendiri atau orang lain, atau kedua-duanya. Dari keterangan saksi yang disertakan dalam putusan, ditemukan bahwa korban ingin berhubungan badan dengan wanita pendamping anak tersebut dan menginginkan sepeda motor dari anak tersebut

References

Abdul Mutolib., Dkk. (2025). Volcanic disaster mitigation based on local wisdom: A case study from a local community in the Mount Galunggung, Indonesia. BIO Web of Conferences. 155 (02002) https://doi.org/10.1051/bioconf/202515502002

Abdussalam, H. R. 2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat (Hukum Pidana Materil). Jakarta: Restu Agung.

Bakhri, Syaiful. 2014. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bary, Dahlan Al. 1994. Kamus Modern Bahasa Indonesia. DI Yogyakarta: Arloka.

Dakhi, Y. (2025). Pemidanaan Melebihi Ancaman Maksimal Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 52-63. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1596

Erdianto. 2014. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Grafika.

Harefa, D. (2025). Improving Environmental Conservation Skills through Science Learning that Values the Local Wisdom of Hombo Batu in the Botohilitano Indigenous Community. Global Sustainability and Community Engagement, 1(3), 119–130. https://doi.org/10.62568/gsce.v1i3.302

Harefa, D. (2025). Innovation In Social Science Learning Based On Local Wisdom: Hombo Batu As A Cultural Education Media In South Nias. Curve Elasticity: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 6(1), 15-27. https://doi.org/10.57094/jpe.v6i1.2555

Harefa, D. (2025). Integrating Character Education Into Science Learning To Improve Academic Achievement At Sma Teluk Dalam. TUNAS : Jurnal Pendidikan Biologi, 6(1), 1-13. https://doi.org/10.57094/tunas.v6i1.2909

Harefa, D. (2025). Integration Of Local Wisdom In Nias Myths About Natural Phenomena As A Basis For Developing Science Learning And Strengthening Scientific Argumentation. KOHESI : Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(1), 28-49. https://doi.org/10.57094/kohesi.v6i1.4075

Harefa, D. (2025). Integration Of Modern Soil Science, Integrated Farming, And Nias Local Wisdom For Agricultural Productivity Improvement. Jurnal Sapta Agrica, 4(2), 13-25. https://doi.org/10.57094/jsa.v4i2.3914

Harefa, D. (2025). Internalization Of Harefa Local Wisdom Values In Guidance And Counseling Services To Develop Students’ Integrity-Based Character In The Nias Islands. Counseling For All : Jurnal Bimbingan dan Konseling. 5(2), 52-68. https://doi.org/10.57094/jubikon.v5i2.3903

Harefa, D. (2025). Kearifan Lokal Nias dalam Pembelajaran IPA. Jejak Publisher. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=k25eEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&ots=u9GqnUJHSh&sig=Bp6hnvl_ZlgrJULhSHgWKmDl2gA&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Harefa, D. (2025). Local Wisdom As A Means To Foster Independence In Mathematics Learning. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 4(2), 101-117. https://doi.org/10.57094/afore.v4i2.3852

Harefa, D. (2025). Mathematics As A Philosophical Foundation In Hombo Batu: Exploring Nias’ Local Wisdom Through The Perspective Of Mathematics. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 4(1), 13-26. https://doi.org/10.57094/afore.v4i1.2557

Harefa, D. (2025). Ruang Lingkup Ilmu Pengetahuan Alam Sekolah Dasar. Jejak Publisher. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=_LVcEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&ots=C48NnkMdeK&sig=4u-9Pfn0KduAKOIq_92EoYaliCA&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Harefa, D. (2025). Student Character Education Based On Kinship And Solidarity Values Of Hombo Batu To Reduce Conflicts In Schools. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 8(2), 61-74. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v8i2.3921

Harefa, D. (2025). The Application Of Hombo Batu Local Wisdom-Based Learning In Enhancing Student Discipline And Cooperation In The Nias Islands. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 8(1), 14-27. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v8i1.2565

Harefa, D. (2025). The Influence Of Soil Texture Types On Land Resilience To Drought In South Nias. Jurnal Sapta Agrica, 4(1), 13-30. https://doi.org/10.57094/jsa.v4i1.2585

Harefa, D. (2025). The Role Of Sofo-Sofo In Strengthening Health Awareness And Local Wisdom In Nias. Haga : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 12-26. https://doi.org/10.57094/haga.v4i2.3918

Harefa, D. (2025). The Use Of Local Wisdom From Nias Traditional Houses As A Learning Medium For Creative Economy Among Students At SMA Negeri 1 Teluk Dalam. Curve Elasticity: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 6(2), 106-119. https://doi.org/10.57094/jpe.v6i2.3233

Harefa, D. (2025). The Use Of Nias’ Hombo Batu Culture To Improve Students’ Science Literacy. Serumpun International Conference Proceedings (SICP), 1(1), 122–130. Retrieved from https://iesrjournal.com/index.php/serumpun/article/view/660

Ishaq dan Efendi. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Laia, F. (2024). Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Kriminologi. Jurnal Profile Hukum, 173-182.

Laia, F., Laia, L. D., & Ndruru, A. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pada Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak. Jurnal Panah Keadilan, 3(1), 1-10.

Laia, F., Laowo, Y. S., & Dakhi, D. (2024). Analisis Hukum Pemindanaan Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan. Jurnal Education And Development, 12(2), 559-564.

Laia, R. (2025). Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Dewasa Studi Di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jurnal Panah Hukum, 4(2), 42-51. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1595

Lamintang, P.A.F. 1984. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar

Marpaung, Leden. 1985. Peristiwa Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Kejaksaan RI.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2014. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; Perspektif. Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya.

Poerdaminto. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prasetyo, Teguh. 2016. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: PT. Relika Aditomo.

Rahardjo, Satjipto. 1982. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Soesilo, R. 1995. KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Tongat. 2003. Hukum Pidana Materiil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum Dalam KUHP. Jakarta: Djambatan.

Waruwu, Y, Y. Analisis Yuridis Putusan Pemidanan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Mati. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 225-239. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1743

Wau, D. (2025). Mekanisme Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Hukum Adat Di Desa Bawomataluo Setelah Terjadinya Perceraian. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 127-136, https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1637

Wau, S. S. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Kepada Korban Pembunuhan Ditinjau Dari Aspek Keadilan Hukum. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 17-29. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1578

Zagoto, P. (2025). Penerapan Pidana Denda Melebihi Ancama Maksimum Pada Tindak Pidan Pencabulan Anak. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 30-41. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1593

Published
2026-01-29