PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG
(Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr)
Abstract
Tindak Pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu Hukum sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa Hukum Pidana. Kekerasan merupakan hal yang dilarang dalam Hukum Pidana karena penggunaan kekerasaan membawa akibat berupa luka ataupun kematian. Salah satu Tindak Pidana kekerasan yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu putusan nomor 451/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi Hukuman selama 15 (lima belas tahun) penjara karena melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, metode kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan Hukum dalam putusan ini kurang tepat karena menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 9 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas tahun). Namun menurut analisa penulis jika dilihat dari kronologi yang terjadi dalam putusan ini bahwa seharusnya menggunakan Pasal 340 KUHP menentukan bahwa “barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”. Penulis menyarankan kepada pihak penegak Hukum dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara Pidana agar lebih teliti dalam menjatuhkan Hukuman yang dikenakan kepada pelaku supaya sesuai dengan perbuatan pelaku.
References
Aisyah Bachri Nur. 2014. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Oleh Anak. Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana (Yogyakarta: Mahakarya Rangkeng Offset Yogyakarta, 2012).
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Asmir Reskianto, Skripsi, Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) Pencurian Dan Penganiayaan . (UIN Alauddin Makassar, 2016).
I Made Widnyana, Fikahati Aneska. Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta: Fikahati Aneska, 2010).
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana Prenada Media (Jakarta, 2014).
M Rizaldi Ashar, Skripsi, Tinjauan Yuridis Terhadap Concursus Realis Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Tanpa Hak Memiliki Senjata Tajam. (Universitas Hasanuddin Makassar, 2021).
Muladi dan Barda Nawawi A. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. (Alumni: Bandung, 1992).
Nur Aisyah Bachri, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak PIdana Penganiayaan yang dilakukan Oleh Anak. (Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2014).
Pastoral Renewal, A Third Wave, pengertiang kekerasan, Jurnal pelita zaman, 1983.
Pastoral Renewal, dan A Third Wave. 1983. Pengertian Kekerasan, Jurnal pelita zaman.
Prasetyo, Teguh. 2012. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rillo Eka Revayana, Pemidanaan Terhadap Pelaku Perbarengan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Semarang.
Rillo, Revayana Eka, Pemidanaan Terhadap Pelaku Perbarengan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Semarang.
Rozi, Fachrul. 2018. Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana” Jurnal Yuridis Unaja, Vol 1 No 2.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2012).
Wignyosoebroto. S, Gejala Sosial Masyarakat Kini yang Tengah Terus Berubah (Surabaya: Ansieta, 1981).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2003) hlm. 192.
Copyright (c) 2024 Midarwati Nehe
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.