ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATI

  • Yustinus Yustus Waruwu Universitas Nias Raya
Keywords: Sentencing Decision; Theft Crime; Dead;

Abstract

The crime of theft with violence is a criminal act of taking or moving goods without the knowledge and permission of the owner which is preceded, accompanied or followed by violence with the intention of achieving the goal committed. One of the crimes of theft with violence which results in death is tried by a panel of judges. Tarakan district court namely Decision Number: 342/Pid.B/2021/PN.Tar). In this decision the judge decided that the defendant was legally and convincingly proven guilty of committing the crime of theft with violence which resulted in death. Sentenced the defendant to prison for 8 (eight) years. The type of research used is normative legal research using the statutory approach, case approach and analytical approach. Data collection was carried out using primary data, secondary data and tertiary data. The data analysis used is descriptive qualitative analysis and conclusions are drawn using a deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the juridical analysis of the punishment decision for the crime of theft with violence resulting in death (Study Decision Number 342/Pid.B/2021/PN Tar). That Article 365 paragraph (3) of the Criminal Code as imposed on the perpetrator is not appropriate and does not provide a deterrent effect on the perpetrator. As we can see, the consequences of his actions caused huge losses to the victim's family which resulted in the victim's death. The judge should have decided to sentence the defendant to prison for 12 (twelve) years in accordance with the demands of the public prosecutor.

References

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. 1. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bonger, W. A. 1995. Pangantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan.

Chazawi, Adami. 2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo.

Chazawi, Adami. 2018. Pelajaran Hukum Pidana I. Edisi Kesatu, Cetakan Kedelapan. Jakarta: Rajawali Pers.

Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Harahap, M. Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Cetakan Kesepuluh. jakarta: Sinar Grafika.

Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.

Harefa, D, Dkk. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Harianto dan Winarno. 2012. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara.

Imron Rosyadi, dkk. 2020. Victim Precipitation Dalam Tindak Pidana Pencurian (Sebuah pendekatan Viktimologi. Jawa Timur: CV. Duta Media.

Loi., S.,K.,R., (2024). Kekuatan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Bawoganowo). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

Mudzakir. 2008. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Muladi dan Barda Nawawi Arif. 1998. Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2007. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan. Bandung: Mandang Maju.

Nawawi Arif, Barda. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nawawi Arif, Barda. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nehe.,M. (2024). Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Utr). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930

Nurhaini Butar-butar, Elisabeth. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Priyatno, Dwidja. 2013. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Cetakan Ketiga. Bandung: Refika Aditama.

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Sahetapy, J. E. 1979. Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung: Alumni.

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Soesilo, R. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sera Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2003. Kriminologi. Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Triwulan Tutik, Titik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyo, Bambang. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Waruwu., Y. (2024). Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN.Btm).Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2025-07-31