PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENGAKIBATKAN BAHAYA MAUT KEPADA ORANG LAIN
(Studi Putusan Nomor 452/ Pid.B/2022/PN. Rap)
Abstract
Kejahatan ialah suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku pada warga. Hakikatnya, suatu perbuatan yg melanggar aturan pidana atau undang-undang yang berlaku pada suatu masyarakat ialah suatu perbuatan yg sangat merugikan masyarakat yg bersangkutan. salah satu tindak pidana kejahatan yg sudah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Rantauparapat yakni putusan nomor 452/Pid.B/2022/PN.Rap. di putusan tadi majelis hakim menjatuhkan hukuman pada pelaku menggunakan pidana penjara selama 6 tahun sebab diyakini secarah legal bahwa pelaku melanggar Pasal 187 ayat (dua) kitab undang-undang hukum pidana. Jenis penelitian yg dipergunakan ialah penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan masalah serta pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan memakai data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yg berasal bahan aturan utama, bahan sekunder dan bahan tersier. Analisis data yang digunakan artinya kualitatif yg bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan metode dedukatif. Sesuai temuan penelitian serta pembahasan, maka bisa disimpulkan bahwa penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan menyebabkan bahaya maut pada orang lain di putusan (studi putusan nomor 452/Pid.B/2022/PN.Rap.) bahwa penjatuhan hukuman sebagaimana putusan hakim menjatuhi eksekusi sesuai pada Pasal 187 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara 6 tahun adalah putusan yang tidak tepat, karena bardasarkan fakta dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana yang hanya mendatangkan bahaya bagi orang lain namun perbuatan terdakwa telah mengakibatkan seorang mati. sebagai akibatnya perbuatan terdakwa lebih tepat diatur pada Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Penulis menyarankan supaya hakim serta Jaksa Penuntut umum wajib lebih teliti dan memperhatikan setiap tindakan mana yg telah dilanggar pelaku tidak pidana supaya pada memidanakan pelaku sinkron menggunakan perbuatannya.
References
Amirudin dan H. Zainal Asikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian. Mataram: PT Raja Grafindo.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.
Harefa, D, Dkk. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Ishaq. 2020. Hukum Pidana. Depok: PT Raja Grafindo.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Loi., S.,K.,R., (2024). Kekuatan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Bawoganowo). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muliyadi, Lilik. 2007. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis dan Prakter Pradilan. Bambang: Mandar Maju.
Nehe.,M. (2024). Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Utr). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: PT. Eresco.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
R.Susilo. 1986. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia.
Saleh, Ruslan. 1983. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sofian, Ahmad. 2018. Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Syafril, Melombasang. 2015. “Teori Pemidanaan (Hukuman) Dalam Pandangan Hukum”. Humanis. Vol. 1, No. 2
Syarifudin, Abdilah Mohammad. 2020. Penerapan Asas Kausalitas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Kertha Semaya , Vol. 8 No. 5.
Topo Santoso dan Eva Acahani Zulfa. 2016 . Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.
Unas, S. 2019. “Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. ” Lex Et Societatis . Vol. 7, No.4
Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tanggerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.
Waluyo, Bambang. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Waruwu., Y. (2024). Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN.Btm).Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2025 Esnidar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.