PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DENDA PADA TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING
Abstract
Any type of fishing activity that breaches the Law on Fisheries' requirements as well as other rules and regulations still in effect in this republic is considered illegal fishing. Decision Number: 34/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Ran was one of the unlawful fishing offenses that a panel of judges at the Ranai District Court tried. In this ruling, the judge determined that the defendant had been shown legally and credibly guilty of engaging in illicit fishing. The study, which is part of Decision Study Number 34/PID.SUS-PRK/2017/PN.RAN, is titled The Judge's Consideration of the Criminal Act of Illegal Fishing Committed by Foreign Citizens. Normative legal research employing the statutory approach, case approach, and analytical method is the sort of study that is done. Primary, secondary, and tertiary data were used in the data gathering process. Deductive reasoning is employed to arrive at conclusions from the descriptive qualitative data analysis. The offender was sentenced to a fine of Rp. 500,000,000 (five hundred million rupiah) by the court, who based his decision on study findings and discussion. If the fine is not paid, a reduced punishment of 4 (four) months would be imposed instead. Researchers' analysis, however, indicates that this sentence is insufficient to deter the offender; instead, the judge should impose a fine and imprisonment commensurate with the charges against the offender in order to deter future crimes and discourage those in other nations from committing the same offense. carry out the same action.
References
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bonger, W. A. 1995. Pangantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Harahap, M. Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Cetakan Kesepuluh. jakarta: Sinar Grafika.
Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.
Harefa, D, Dkk. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Harianto dan Winarno. 2012. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara.
Imron Rosyadi, dkk. 2020. Victim Precipitation Dalam Tindak Pidana Pencurian (Sebuah pendekatan Viktimologi. Jawa Timur: CV. Duta Media.
Loi., S.,K.,R., (2024). Kekuatan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Bawoganowo). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Mudzakir. 2008. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Muladi dan Barda Nawawi Arif. 1998. Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Mulyadi, Lilik. 2007. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan. Bandung: Mandang Maju.
Nawawi Arif, Barda. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nehe.,M. (2024). Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Utr). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930
Nurhaini Butar-butar, Elisabeth. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Priyatno, Dwidja. 2013. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Cetakan Ketiga. Bandung: Refika Aditama.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Sahetapy, J. E. 1979. Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung: Alumni.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Soesilo, R. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sera Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2003. Kriminologi. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Triwulan Tutik, Titik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, Bambang. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Waruwu., Y. (2024). Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN.Btm).Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2025 Yudisa Laia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.