KEDUDUKAN HUKUM HAK WARIS ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA HUKUM ADAT

(Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)

  • Juniyus Harita Universitas Nias Raya
Keywords: Status Hukum, Anak Perempuan, Warisan, Hukum Adat.

Abstract

Kemajuan hukum merupakan suatu sistem yang diciptakan manusia untuk mengendalikan tingkah laku manusia, dan hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan serangkaian kekuasaan hukum.  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat.  Setiap masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan dihadapan hukum, sehingga hukum itu memuat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tertulis seperti undang-undang, atau ketentuan-ketentuan tidak tertulis yaitu undang-undang yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan tidak dipakai sekaligus bagi masyarakat seperti hukum adat.  Atau kebiasaan.  Pembangunan hukum hukum nasional harus berakar dan diangkat dari hukum rakyat yang sudah ada, sehingga hukum nasional Indonesia harus melayani kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.  Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Hak Waris Anak Perempuan dalam Hukum Pembagian Harta Warisan Adat (Studi di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan).  Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis.  Penelitian hukum sosiologi merupakan penelitian hukum yang berupa kajian empiris untuk mencari penerapan dan kebenaran hukum dalam masyarakat.  Tujuan penelitian hukum sosiologis adalah untuk mencari informasi tentang sesuatu yang terjadi.  Jenis pendekatan yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan data awal sebagai pembanding.  Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer melalui wawancara dan observasi serta studi dokumen.  Analisis data penelitian ini adalah spesifikasi Penelitian deskriptif artinya penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan penelitian tentang sesuatu yang ada di desa dan pada waktu tertentu.  Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, mengenai kedudukan hak waris anak perempuan mengenai pembagian harta warisan menurut hukum adat, tidak mendapat bagian harta waris karena hukum adat di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan menganut paham patrilineal.  Sistem pewarisan yang ahli Warisan ahli waris hanya berdasarkan garis keturunan laki-laki, kecuali dalam satu keluarga ahli waris tidak mempunyai anak laki-laki, sehingga yang berhak menjadi ahli waris adalah anak perempuan.

References

Agusmina Duha, & Darmawan Harefa. (2024). Pemahaman Kemampuan Koneksi Matematika Siswa SMP. Sukabumi. CV Jejak (Jejak Publisher).

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Eman, Suparman. 1985. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Armico.

Fau, A. D. (2022). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Foahonoa Zisokhi Nehe, Mesrawati Ndruru, Wiwin Cintia Dewi Bu’ulolo, Irman Imawan Laia, Matius Halawa, & Darmawan Harefa. (2024). Model Pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL) terhadap Kemampuan Pemahaman Konsep Matematis Siswa pada Materi Dimensi Tiga. Sukabumi. CV Jejak (Jejak Publisher).

Gaurifa, M., & Darmawan Harefa. (2023). Development Of A Cartesian Coordinate Module To The Influence Of Implementing The Round Club Learning Model On Mathematics Student Learning Outcomes. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 2(2), 45-55. https://doi.org/10.57094/afore.v2i2.1130

Gaurifa, M., & Darmawan Harefa. (2024). Learning Mathematics In Telukdalam Market: Calculating Prices And Money In Local Trade. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(2), 97-107. https://doi.org/10.57094/afore.v3i2.2305

Hadikusumo, Hilman. 1993. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadiwijoyo, Sakti Suryo. 2015. Pengarustamaan Hak anak Dalam Anggaran Publik. YOgyakarta: Graha Publik.

Halawa, S., & Darmawan Harefa. (2024). The Influence Of Contextual Teaching And Learning Based Discovery Learning Models On Abilities Students’ Mathematical Problem Solving. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(1), 11-25. https://doi.org/10.57094/afore.v3i1.1711

Halim, Ridwan A.1985. Hukum Adat Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.

Harefa, D. (2023). Efektivitas Model Pembelajaran Talking Chips Untuk. Tunas: Jurnal Pendidikan Biologi, 4(1).

Harefa, D. (2023). The Relationship Between Students’ Interest In Learning And Mathematics Learning Outcomes. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 2(2), 1-11. https://doi.org/10.57094/afore.v2i2.1054

Harefa, D. (2024). Exploring Local Wisdom Values Of South Nias For The Development Of A Conservation-Based Science Curriculum. TUNAS : Jurnal Pendidikan Biologi, 5(2), 1-10. https://doi.org/10.57094/tunas.v5i2.2284

Harefa, D. (2024). Preservation Of Hombo Batu: Building Awareness Of Local Wisdom Among The Young Generation Of Nias. HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 1-10. https://doi.org/10.57094/haga.v3i2.2334

Harefa, D. (2024). Strengthening Mathematics And Natural Sciences Education Based On The Local Wisdom Of South Nias: Integration Of Traditional Concepts In Modern Education. HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 63-79. https://doi.org/10.57094/haga.v3i2.2347

Harefa, D. (2024). The Influence Of Local Wisdom On Soil Fertility In South Nias. Jurnal Sapta Agrica, 3(2), 18-28. https://doi.org/10.57094/jsa.v3i2.2333

Harefa, D., & Fatolosa Hulu. (2024). Mathematics Learning Strategies That Support Pancasila Moral Education: Practical Approaches For Teachers. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(2), 51-60. https://doi.org/10.57094/afore.v3i2.2299

Harefa, D., & I Wayan Suastra. (2024). Mathematics Education Based On Local Wisdom: Learning Strategies Through Hombo Batu. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(2), 1-11. https://doi.org/10.57094/afore.v3i2.2236

Harefa, D., Budi Adnyana, P., Gede, I., Wesnawa, A., Putu, I., & Ariawan, W. (2024). Experiential Learning: Utilizing Local Wisdom Of Nias For Future Generations. CIVIC SOCIETY RESEARCH AndEDUCATION: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2), 52–61. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jpkn.v5i2.2254

Harefa, D., Dkk (2024). Bimbingan Belajar Matematika Tingkat SD. HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 30-38. https://doi.org/10.57094/haga.v3i1.1933

Harefa, D., Dkk. (2024).Perspektif Psikologi Pendidikan Kearifan Lokal Nusantara. Sukabumi. CV Jejak (Jejak Publisher).

Harefa, D., I Made Sutajaya, I Wayan Suja, & Ida Bagus Made Astawa. (2024). NILAI MORAL TRI HITA KARANA DALAM ALBUM “KERAMAT” CIPTAAN H. RHOMA IRAMA. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 7(2), 1-15. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v7i2.2117

Harefa, D., Made Sutajaya, I., Suja, W., Bagus, I., & Astawa, M. (2024). Lowalangi Dalam Konsep Tri Hita Karana Dalam Kearifan Lokal Nias. NDRUMI: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 7(2), 51. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/ndrumi.v7i2.2226

Harefa, D., Murnihati Sarumaha, Amaano Fau, Kaminudin Telaumbanua, Fatolosa Hulu, Baziduhu Laia, Anita Zagoto, & Agustin Sukses Dakhi. (2023). Inventarisasi Tumbuhan Herbal Yang Di Gunakan Sebagai Tanaman Obat Keluarga. Haga : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 11-21. https://doi.org/10.57094/haga.v2i2.1251

Harefa, D., Sarumaha, M. ., Telaumbanua, K. ., Telaumbanua, T. ., Laia, B. ., & Hulu, F. . (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences . International Journal of Educational Research &Amp; Social Sciences, 4(2), 240–246. https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Hazairin. 1997. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an. Jakarta: Tinta Mas.

HS, Salim. 2002. Pengantar Hukum Perata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.

Irianto, Sulistyowati.2005. Perempuan Diantara Berbagai Pilihan Hukum Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kaminudi Telaumbanua, & Darmawan Harefa. (2024). Efektivitas Layanan Penguasaan Konten Dalam Meningkatkan Kreativitas Belajar . FAGURU: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Keguruan, 3(2), 16-29. https://doi.org/10.57094/faguru.v3i2.1919

Loi., S.,K.,R., (2024). Kekuatan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Bawoganowo). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Masjfuk Zuhdi. 2016. Study Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Muhammad Bushar. 2000. Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Muhammad, Bushar.1981. Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). Jakarta: Pradnya Paramitha.

Murnihati Sarumaha, Harefa, D., Adam Smith Bago, Amaano Fau, Wira Priatin Lahagu, Toni Lastavaerus Duha, Musafir Zirahu, & Hartaniat Warisman Lase. (2023). Sosialisasi Tumbuhan Ciplukan (Physalis Angulata L.) Sebagai Obat TradisionaL . HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 22-35. https://doi.org/10.57094/haga.v2i2.1994

Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, & Darmawan Harefa. (2024). Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal Nias Selatan: Membangun Identitas Budaya Pada Generasi Muda. 12(3), 663. https://doi.org/10.37081/ed.v12i3.6585

Nehe.,M. (2024). Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Utr). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Pidana. Jakarta: PT Tatanusa.

Pide Mustari, Suriyaman. 2014. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Prenada Media.

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Rustiani Duha, & Darmawan Harefa. (2024). Kemampuan Pemecahan Masalah Matematika. CV Jejak (Jejak Publisher).

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace CyibercrimeCyberlaw Tinjauan Aspek Hukum

Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Grafika.

Soekanto, Soerjono. 2015. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Soepomo. 1993. Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Sunggono, Bambang. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Suseno, Sigid. 2012. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: PT Refika Aditama.

Toni Hidayat, Amaano Fau, & Darmawan Harefa. (2023). Pengaruh Model Pembelajaran Index Card Match Terhadap Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Ipa Terpadu. TUNAS : Jurnal Pendidikan Biologi, 4(1), 61 - 72. https://doi.org/10.57094/tunas.v4i1.885

Tonius Gulo, D. H. (2023). Identifikasi Serangga ( Insekta ) yang merugikan Pada Tanaman Cabai Rawit di Desa Sisarahili Ekholo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Sealatan. Jurnal Sapta Agrica, 2(1), 50–61.

Umi Narsih, D. (2023). Bunga rampai “Kimia Analisis farmasi.” Nuha Medika. https://www.numed.id/produk/bunga-rampai-kimia-analisis-farmasi-penulis-umi-narsih-faidliyah-nilna-minah-dwi-ana-anggorowati-rini-kartika-dewi-darmawan-harefa-jelita-wetri-febrina-a-tenriugi-daeng/

Wahid Abdul dan Labib Mohammad. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: PT Refika Aditama.

Waruwu., Y. (2024). Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN.Btm).Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353

Wicaksono, F. Satriyo.2011. Hukum Waris, Jakarta: Visimedia.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2025-01-05