PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN ANAK HAMIL

(14/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Kka)

  • Sendrius Maduwu Universitas Nias Raya
Keywords: Penjatuhan Pidana; Anak; Persetubuhan.

Abstract

Percabulan adalah tindak pidana menjalin hubungan intim dengan orang lain. Keputusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Ini adalah salah satu keputusan yang diambil hakim ketika menjatuhkan hukuman pidana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana dan yang mengandung anak. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder yang meliputi data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum ketiga dan menggunakan jenis penelitian hukum normatif seperti pendekatan hukum hukum, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan analitis. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan, dapat disimpulkan dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/ bahwa anak tersebut dianggap sebagai orang yang melakukan tindak pidana yang menyebabkan kehamilan dengan cara melakukan hubungan seksual dengannya. anak laki-laki hal. Kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku. Bocah itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan tiga bulan pelatihan kejuruan. Hakim menggunakan pertimbangan hukum dan non hukum dalam mengambil keputusan. Dalam putusan ini, terdakwa mengandalkan teori pemidanaan yang dikenal dengan teleologi pidana. Hukuman ini tidak hanya untuk membayar kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kejahatan tersebut. Karena tingginya kasus kriminalitas yang melibatkan anak, maka orang tua perlu berbuat lebih banyak dalam mengawasi anaknya.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Cet. Ke-1. Bandung: PT.Refika Aditama.

Ali, Zainudin. 2014. Metode Penlitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Aminal Umam. 2010. Penerapan Pidana Minimum Khusus. Varia Peradilan Tahun XXV. No. 29. IKAHI.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016 Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsa. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet. V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Hamzah, Andi. 1996. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.

Hamzah, Andi. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Loi., S.,K.,R., (2024). Kekuatan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Bawoganowo). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Nehe.,M. (2024). Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Utr). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Waruwu., Y. (2024). Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN.Btm).Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2025-01-05