KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN SECARA ADAT KAWIN TERHALANG DI DESA HILIGITO ORAHILI FAU KECAMATAN FANAYAMA KABUPATEN NIAS SELATAN
Abstract
Penyelesaian secara adat atas setiap perkara yang terjadi dimasyarakat masih tetap dianggap sebagai solusi terbaik oleh hampir semua orang yang ada di desa Orahili Fau karena penyelesaian secara adat lebih mengutamakan kesepakatan bersama sehingga penulis melakukan penelitian dengan judul kekuatan hukum penyelesaian secara adat kawin terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris yang bertujuan membuktikan sebuah dugaan dengan melakukan pengamatan atau observasi dan percobaan untuk menemukan kebenarannya. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Hiligito Orahili Fau. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer atau data yang masih mentah yang dikumpulkan melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan studi dokumen. Sedangkan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan pembahasan melalui hasil penelitian tentang Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau, disimpulkan bahwa Penyelesaian yang dilakukan adalah tahapan awal Fanokafu mbawa mbalatu/Fanaba mbawa galifa dan sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang ada memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis berpendapat bahwa aturan adat yang sama dari beberapa Desa atau Õri sangat perlu untuk dimuat dalam suatu naskah agar penerapannya tetap sama. Hukum adat perlu disosialisasikan kepada pihak penegak hukum agar tidak melakukan proses hukum apabila sudah mencapai kesepakatan bersama dengan berdamainya kedua belah pihak sebagai penghormatan terhadap hukum kebiasaan masyarakat yang ada. Putusan Lembaga Adat perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan supaya memiliki kepastian hukum.
References
Agusmina Duha, & Darmawan Harefa. (2024). Pemahaman Kemampuan Koneksi Matematika Siswa SMP. Sukabumi. CV Jejak (Jejak Publisher).
Amiruddin. 1986. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Beni Ahmad Saebani Dan Fiqh Munakahat 1. 2009. Pustaka Setia, Bandung.
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Burnett Tylor, Edward. 1871. Kebudayaan Primitif: Penelitian Perkembangan Mitologi, Filsafat, Agama, Seni, Dan Adat Istiadat" . London: John Murray, Albemarle Street.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Foahonoa Zisokhi Nehe, Mesrawati Ndruru, Wiwin Cintia Dewi Bu’ulolo, Irman Imawan Laia, Matius Halawa, & Darmawan Harefa. (2024). Model Pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL) terhadap Kemampuan Pemahaman Konsep Matematis Siswa pada Materi Dimensi Tiga. Sukabumi. CV Jejak (Jejak Publisher).
Gaurifa, M., & Darmawan Harefa. (2023). Development Of A Cartesian Coordinate Module To The Influence Of Implementing The Round Club Learning Model On Mathematics Student Learning Outcomes. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 2(2), 45-55. https://doi.org/10.57094/afore.v2i2.1130
Gaurifa, M., & Darmawan Harefa. (2024). Learning Mathematics In Telukdalam Market: Calculating Prices And Money In Local Trade. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(2), 97-107. https://doi.org/10.57094/afore.v3i2.2305
Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia (Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama). Bandung: Masdar Maju
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. 2007. Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama.
Halawa, S., & Darmawan Harefa. (2024). The Influence Of Contextual Teaching And Learning Based Discovery Learning Models On Abilities Students’ Mathematical Problem Solving. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(1), 11-25. https://doi.org/10.57094/afore.v3i1.1711
Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.
Harefa, D. (2023). Efektivitas Model Pembelajaran Talking Chips Untuk. Tunas: Jurnal Pendidikan Biologi, 4(1).
Harefa, D. (2023). The Relationship Between Students’ Interest In Learning And Mathematics Learning Outcomes. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 2(2), 1-11. https://doi.org/10.57094/afore.v2i2.1054
Harefa, D. (2024). Exploring Local Wisdom Values Of South Nias For The Development Of A Conservation-Based Science Curriculum. TUNAS : Jurnal Pendidikan Biologi, 5(2), 1-10. https://doi.org/10.57094/tunas.v5i2.2284
Harefa, D. (2024). Preservation Of Hombo Batu: Building Awareness Of Local Wisdom Among The Young Generation Of Nias. HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 1-10. https://doi.org/10.57094/haga.v3i2.2334
Harefa, D. (2024). Strengthening Mathematics And Natural Sciences Education Based On The Local Wisdom Of South Nias: Integration Of Traditional Concepts In Modern Education. HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 63-79. https://doi.org/10.57094/haga.v3i2.2347
Harefa, D. (2024). The Influence Of Local Wisdom On Soil Fertility In South Nias. Jurnal Sapta Agrica, 3(2), 18-28. https://doi.org/10.57094/jsa.v3i2.2333
Harefa, D., & Fatolosa Hulu. (2024). Mathematics Learning Strategies That Support Pancasila Moral Education: Practical Approaches For Teachers. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(2), 51-60. https://doi.org/10.57094/afore.v3i2.2299
Harefa, D., & I Wayan Suastra. (2024). Mathematics Education Based On Local Wisdom: Learning Strategies Through Hombo Batu. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(2), 1-11. https://doi.org/10.57094/afore.v3i2.2236
Harefa, D., Budi Adnyana, P., Gede, I., Wesnawa, A., Putu, I., & Ariawan, W. (2024). Experiential Learning: Utilizing Local Wisdom Of Nias For Future Generations. CIVIC SOCIETY RESEARCH AndEDUCATION: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2), 52–61. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jpkn.v5i2.2254
Harefa, D., Dkk (2024). Bimbingan Belajar Matematika Tingkat SD. HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 30-38. https://doi.org/10.57094/haga.v3i1.1933
Harefa, D., Dkk. (2024).Perspektif Psikologi Pendidikan Kearifan Lokal Nusantara. Sukabumi. CV Jejak (Jejak Publisher).
Harefa, D., I Made Sutajaya, I Wayan Suja, & Ida Bagus Made Astawa. (2024). NILAI MORAL TRI HITA KARANA DALAM ALBUM “KERAMAT” CIPTAAN H. RHOMA IRAMA. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 7(2), 1-15. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v7i2.2117
Harefa, D., Made Sutajaya, I., Suja, W., Bagus, I., & Astawa, M. (2024). Lowalangi Dalam Konsep Tri Hita Karana Dalam Kearifan Lokal Nias. NDRUMI: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 7(2), 51. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/ndrumi.v7i2.2226
Harefa, D., Murnihati Sarumaha, Amaano Fau, Kaminudin Telaumbanua, Fatolosa Hulu, Baziduhu Laia, Anita Zagoto, & Agustin Sukses Dakhi. (2023). Inventarisasi Tumbuhan Herbal Yang Di Gunakan Sebagai Tanaman Obat Keluarga. Haga : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 11-21. https://doi.org/10.57094/haga.v2i2.1251
Harefa, D., Sarumaha, M. ., Telaumbanua, K. ., Telaumbanua, T. ., Laia, B. ., & Hulu, F. . (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences . International Journal of Educational Research &Amp; Social Sciences, 4(2), 240–246. https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun dikutip dari penulis Lisa, 30 agustus 202
https://News.Detik.Com/Hukum,Adat,Pengertian.Unsur.Akses.7.September.2023.
https://Umsu.Ac.Id/Apa-Itu-Hukum-Adat/Akses. 7 September 2023.
https://Www.Google.Com/Tujuan-Hukum-Adat. akses 9 september 2023.
I, A.Rahman. 2020. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah. (Jakarta: PT.Raja Graindo Persada.
Ika Ningsih. Zulihar Mukmin, Erna Hayati, dkk. Perkawinan Munik (Kawin lari) Pada Suku Gayo Di Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah, Vol. 1 No 1: 110-119, hlm 111
Kaminudi Telaumbanua, & Darmawan Harefa. (2024). Efektivitas Layanan Penguasaan Konten Dalam Meningkatkan Kreativitas Belajar . FAGURU: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Keguruan, 3(2), 16-29. https://doi.org/10.57094/faguru.v3i2.1919
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Loi., S.,K.,R., (2024). Kekuatan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Bawoganowo). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474
Mahmud Mathlub, Abdul Majid. 2005. Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Solo: Intermedia.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Mohd Dan Idris Ramulyo. 2004. Hukum Perkawianan Islam (Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam). Bumi: Aksara.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.
Muhammad, Bushar. 1975. Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Murnihati Sarumaha, Harefa, D., Adam Smith Bago, Amaano Fau, Wira Priatin Lahagu, Toni Lastavaerus Duha, Musafir Zirahu, & Hartaniat Warisman Lase. (2023). Sosialisasi Tumbuhan Ciplukan (Physalis Angulata L.) Sebagai Obat TradisionaL . HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 22-35. https://doi.org/10.57094/haga.v2i2.1994
Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, & Darmawan Harefa. (2024). Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal Nias Selatan: Membangun Identitas Budaya Pada Generasi Muda. 12(3), 663. https://doi.org/10.37081/ed.v12i3.6585
Nehe.,M. (2024). Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Utr). Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Peraturan Rektor Universitas Nias Raya Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Rustiani Duha, & Darmawan Harefa. (2024). Kemampuan Pemecahan Masalah Matematika. CV Jejak (Jejak Publisher).
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Soemiyati. 1997. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Yogyakarta..
Soepomo, R.. 1989. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradya Paramita.
Sudarto. 2002. Metode Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugono, Bambang. 2018. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedelapan. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Edisi Pertama, Cet. 5. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Toni Hidayat, Amaano Fau, & Darmawan Harefa. (2023). Pengaruh Model Pembelajaran Index Card Match Terhadap Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Ipa Terpadu. TUNAS : Jurnal Pendidikan Biologi, 4(1), 61 - 72. https://doi.org/10.57094/tunas.v4i1.885
Tonius Gulo, D. H. (2023). Identifikasi Serangga ( Insekta ) yang merugikan Pada Tanaman Cabai Rawit di Desa Sisarahili Ekholo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Sealatan. Jurnal Sapta Agrica, 2(1), 50–61.
Umar, Zulkarnaini 2012. Undang-Undang Tentang Perkawinan.
Umi Narsih, D. (2023). Bunga rampai “Kimia Analisis farmasi.” Nuha Medika. https://www.numed.id/produk/bunga-rampai-kimia-analisis-farmasi-penulis-umi-narsih-faidliyah-nilna-minah-dwi-ana-anggorowati-rini-kartika-dewi-darmawan-harefa-jelita-wetri-febrina-a-tenriugi-daeng/
Undang-Undang 1945 Pasal 18 B
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Waruwu., Y. (2024). Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN.Btm).Jurnal Panah Hukum 3 (2), https://doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2025 Saohazisokhi Fau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.