PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HAK AZASI MANUSIA
(Studi Putusan Nomor 5642 K/PID.SUS/2022/PT.BDG)
Abstract
Hukuman mati merupakan hukuman terberat yang hanya mengancam pelaku kejahatan dengan kekerasan. Pidana mati merupakan tindak pidana yang merupakan perampasan nyawa manusia sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak disiksa. hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak disiksa. kebebasan berpikir dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat diperbudak. dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati layak dilakukan pada tindak pidana tertentu, misalnya terorisme yang merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat seperti dalam Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus./2022, terdakwa dipidana mati jika pelakunya bersalah. terbukti. melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan cara melakukan persetubuhan. dengan dua belas anak kecil. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum sekunder. Kemudian analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan hukuman mati terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari perspektif hak asasi manusia. Dari sudut pandang hak asasi manusia, hukuman ini layak untuk ditanggung dan ditanggung oleh terdakwa. Karena tindakan ini merupakan kejahatan yang tidak bermoral dan sangat serius. Namun peneliti menilai, hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada terdakwa terkait penyitaan harta kekayaan terdakwa tidak tepat. Penulis meyakini, sebagian besar yang disita merupakan aset Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda. Sebagai lembaga yang hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana, maka harta kekayaan Yayasan tidak dapat disita dan dilelang. Namun seluruh atau sebagian kegiatannya dihentikan sementara paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 ayat (5) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, peneliti berharap agar penegak hukum di Indonesia yang menangani kasus serupa dapat lebih teliti dalam menghukum perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang.
References
Agusmina Duha, & Darmawan Harefa. (2024). Pemahaman Kemampuan Koneksi Matematika Siswa SMP. Sukabumi. CV Jejak (Jejak Publisher).
Andi Hamzah. 1983. Sistem Hukuman dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Praditiya Paramita.
Arba’i. 2012. Aku Menolak Hukuman Mati, Indonesia: Kepustakaan Populer Gramedia.
Asmarawati, T. 2012. Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia, Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Assihiddikie, J. 2010. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, R. 1992. Teoori Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: PT. Esesco.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Efendi, E. 2011. Hukum Pidana Indnesia. Bandung: Refika Aditama.
Fadli, A. dkk. 2021. Sisi Lain Pelanggaran Hukum, Indonesia: IDE Publishing.
Faiki, L. O. 2023. Dasar-Dasar Hukum Pidana: Teori Dan Praktik, Kabupaten Bantul: Mata Kata Inspirasi.
Foahonoa Zisokhi Nehe, Mesrawati Ndruru, Wiwin Cintia Dewi Bu’ulolo, Irman Imawan Laia, Matius Halawa, & Darmawan Harefa. (2024). Model Pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL) terhadap Kemampuan Pemahaman Konsep Matematis Siswa pada Materi Dimensi Tiga. Sukabumi. CV Jejak (Jejak Publisher).
Gaurifa, M., & Darmawan Harefa. (2023). Development Of A Cartesian Coordinate Module To The Influence Of Implementing The Round Club Learning Model On Mathematics Student Learning Outcomes. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 2(2), 45-55. https://doi.org/10.57094/afore.v2i2.1130
Gaurifa, M., & Darmawan Harefa. (2024). Learning Mathematics In Telukdalam Market: Calculating Prices And Money In Local Trade. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(2), 97-107. https://doi.org/10.57094/afore.v3i2.2305
Gusnadi, I dan Effendi, J. 2014. Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Halawa, S., & Darmawan Harefa. (2024). The Influence Of Contextual Teaching And Learning Based Discovery Learning Models On Abilities Students’ Mathematical Problem Solving. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(1), 11-25. https://doi.org/10.57094/afore.v3i1.1711
Hamzah, A. 2009. Delik-Delik Tertentu (Specialy Delicten) Di dalam KUHP, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Harefa, D. (2023). Efektivitas Model Pembelajaran Talking Chips Untuk. Tunas: Jurnal Pendidikan Biologi, 4(1).
Harefa, D. (2023). The Relationship Between Students’ Interest In Learning And Mathematics Learning Outcomes. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 2(2), 1-11. https://doi.org/10.57094/afore.v2i2.1054
Harefa, D. (2024). Exploring Local Wisdom Values Of South Nias For The Development Of A Conservation-Based Science Curriculum. TUNAS : Jurnal Pendidikan Biologi, 5(2), 1-10. https://doi.org/10.57094/tunas.v5i2.2284
Harefa, D. (2024). Preservation Of Hombo Batu: Building Awareness Of Local Wisdom Among The Young Generation Of Nias. HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 1-10. https://doi.org/10.57094/haga.v3i2.2334
Harefa, D. (2024). Strengthening Mathematics And Natural Sciences Education Based On The Local Wisdom Of South Nias: Integration Of Traditional Concepts In Modern Education. HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 63-79. https://doi.org/10.57094/haga.v3i2.2347
Harefa, D. (2024). The Influence Of Local Wisdom On Soil Fertility In South Nias. Jurnal Sapta Agrica, 3(2), 18-28. https://doi.org/10.57094/jsa.v3i2.2333
Harefa, D., & Fatolosa Hulu. (2024). Mathematics Learning Strategies That Support Pancasila Moral Education: Practical Approaches For Teachers. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(2), 51-60. https://doi.org/10.57094/afore.v3i2.2299
Harefa, D., & I Wayan Suastra. (2024). Mathematics Education Based On Local Wisdom: Learning Strategies Through Hombo Batu. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 3(2), 1-11. https://doi.org/10.57094/afore.v3i2.2236
Harefa, D., Budi Adnyana, P., Gede, I., Wesnawa, A., Putu, I., & Ariawan, W. (2024). Experiential Learning: Utilizing Local Wisdom Of Nias For Future Generations. CIVIC SOCIETY RESEARCH AndEDUCATION: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2), 52–61. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jpkn.v5i2.2254
Harefa, D., Dkk. (2024).Perspektif Psikologi Pendidikan Kearifan Lokal Nusantara. Sukabumi. CV Jejak (Jejak Publisher).
Harefa, D., Forilina Laia, Vira Febrian Lombu, Evan Drani Buulolo, Alena Zebua, Ofirna Andini Sarumaha, Agus Farin, Elvita Janratna Sari Dakhi, Vinxen Sians Zihono, Nariami Wau, Flora Melfin Sriyanti Duha, Statis Panca Putri Laiya, Lena, Nimarwati Laia, Martina Ndruru, Angelin Febrianis Fau, Adaria Hulu, Yulinus Halawa, Desrinawati Nehe, Jesika Bago, Odisman Buulolo, Sofiana Faana, Herlis Juwita Ndruru, Desiputri Hayati Giawa, Alexander Frisman Giawa, & Anita Zagoto. (2024). Bimbingan Belajar Matematika Tingkat SD. HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 30-38. https://doi.org/10.57094/haga.v3i1.1933
Harefa, D., I Made Sutajaya, I Wayan Suja, & Ida Bagus Made Astawa. (2024). NILAI MORAL TRI HITA KARANA DALAM ALBUM “KERAMAT” CIPTAAN H. RHOMA IRAMA. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 7(2), 1-15. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v7i2.2117
Harefa, D., Made Sutajaya, I., Suja, W., Bagus, I., & Astawa, M. (2024). Lowalangi Dalam Konsep Tri Hita Karana Dalam Kearifan Lokal Nias. NDRUMI: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 7(2), 51. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/ndrumi.v7i2.2226
Harefa, D., Murnihati Sarumaha, Amaano Fau, Kaminudin Telaumbanua, Fatolosa Hulu, Baziduhu Laia, Anita Zagoto, & Agustin Sukses Dakhi. (2023). Inventarisasi Tumbuhan Herbal Yang Di Gunakan Sebagai Tanaman Obat Keluarga. Haga : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 11-21. https://doi.org/10.57094/haga.v2i2.1251
Harefa, D., Sarumaha, M. ., Telaumbanua, K. ., Telaumbanua, T. ., Laia, B. ., & Hulu, F. . (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences . International Journal of Educational Research &Amp; Social Sciences, 4(2), 240–246. https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Hendra A. 2021. Kumpulan Catatan Pengetian Dasar Tentang Hukum, Surabaya: Gayung Kebonsari.
Kaminudi Telaumbanua, & Darmawan Harefa. (2024). Efektivitas Layanan Penguasaan Konten Dalam Meningkatkan Kreativitas Belajar . FAGURU: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Keguruan, 3(2), 16-29. https://doi.org/10.57094/faguru.v3i2.1919
Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Maulana, W. H. 2000. Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Palmerah Selatan: PT. Grasindo.
Moeljatno. 2021. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
Murnihati Sarumaha, Harefa, D., Adam Smith Bago, Amaano Fau, Wira Priatin Lahagu, Toni Lastavaerus Duha, Musafir Zirahu, & Hartaniat Warisman Lase. (2023). Sosialisasi Tumbuhan Ciplukan (Physalis Angulata L.) Sebagai Obat TradisionaL . HAGA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 22-35. https://doi.org/10.57094/haga.v2i2.1994
Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, & Darmawan Harefa. (2024). Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal Nias Selatan: Membangun Identitas Budaya Pada Generasi Muda. 12(3), 663. https://doi.org/10.37081/ed.v12i3.6585
Rustiani Duha, & Darmawan Harefa. (2024). Kemampuan Pemecahan Masalah Matematika. CV Jejak (Jejak Publisher).
Toni Hidayat, Amaano Fau, & Darmawan Harefa. (2023). Pengaruh Model Pembelajaran Index Card Match Terhadap Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Ipa Terpadu. TUNAS : Jurnal Pendidikan Biologi, 4(1), 61 - 72. https://doi.org/10.57094/tunas.v4i1.885
Tonius Gulo, D. H. (2023). Identifikasi Serangga ( Insekta ) yang merugikan Pada Tanaman Cabai Rawit di Desa Sisarahili Ekholo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Sealatan. Jurnal Sapta Agrica, 2(1), 50–61.
Umi Narsih, D. (2023). Bunga rampai “Kimia Analisis farmasi.” Nuha Medika. https://www.numed.id/produk/bunga-rampai-kimia-analisis-farmasi-penulis-umi-narsih-faidliyah-nilna-minah-dwi-ana-anggorowati-rini-kartika-dewi-darmawan-harefa-jelita-wetri-febrina-a-tenriugi-daeng/
Copyright (c) 2025 Krismawati Harefa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.