PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN DIBAWAH ANCAMAN MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR
(Studi Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN.Sdn)
Abstract
Tindak Pidana Narkotika suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir, serta kejahatan trans nasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas Negara yang terus menerus semakin marak digunakan dikalangan masyarakat khususnya dikalangan anak muda. Salah satu penjatuhan pemidanaan dibawah ancaman minimum pada tindak pidana narkotika yang pernah diperiksa dan diadili oleh pengadilan Negeri Sukadana Provinsi Lampung yaitu Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN.Sdn. pada putusan tersebut pelaku dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah). Karena melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekekatan analitis. pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang di peroleh melalui bahan pustaka yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif ysng bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, bahwa pertimbangan secara yuridis dan secara non yuridis sudah memenuhi dimana pelaku memenuhi unsur dalam melanggar ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan tujuan hukum yang dapat memberikan dampak yang kurang baik dimata masyarakat tentang sebuah keadilan dan kepastian hukum itu sendiri. Penulis menyarangkan kepada pihak penegak hukum khususnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus suatu perkara tindak pidana Narkotika agar lebih teliti dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana narkotika dan putusan hakim harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sehingga tujuan daripada hukum itu sendiri dapat tercapai.
References
Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atmadja, Dewa Gede. 2012. Hukum Konstitusi. Malang: Setara Press.
Atozanolo Baene. 2022. 1. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Mustofa, Wildan Suyuthi. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Group Kencana Prenada Media.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN Sdn.
Rifai, Ahmad. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 entang Kekuasaan Kehakiman.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2024 Diswanto Haria Wan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.