PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN BEBAS DIREKTUR PT. ASALTA MANDIRI AGUNG YANG MEMBERIKAN UPAH DI BAWAH MINIMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETEENAGAKERJAAN
Abstract
Tindak Pidana Ketenagakerjaan merupakan tindakan yang diperbuat pekerja/buruh maupun pengusaha yang bersifat melawan hukum dengan melawan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan undang-undang ketenagakerjaan memiliki potensi hukuman pidana sebagai bentuk sanksi jika dilanggar. Salah satu tindak pidana ketenagakerjaan yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Cbi. Pada Putusan tersebut, terdakwa melakukan tindak pidana ketenagakerjaan yaitu memberikan upah dibawah minimum dan dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) karena melanggar Pasal 185 ayat (1) juncto Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pada akhirnya hakim memutus bebas. Penulis menggunakan metode analisis, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan metodologi kasus dalam kajian hukum normatif. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penelitian ini mengandalkan data sekunder yang mencakup bahan hukum utama, pendukung, dan referensi yang diperoleh untuk keperluan pengumpulan data. Teknik deduktif digunakan untuk mengetahui temuan analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis dan hasil kajian, putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Cbi tampaknya menerapkan hukum yang tidak tepat, pelaku diputus bebas oleh hakim. Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 185 ayat (1) juncto Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan merujuk pada urutan kejadian, kesaksian saksi, penjelasan ahli, bukti fisik, dan pernyataan terdakwa dalam situasi ini, semuanya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur tersebut ialah “unsur perusahaan” dengan “Pengusaha tidak diizinkan untuk memberikan pembayaran upah yang kurang dari upah minimum yang ditetapkan berdasarkan sektor di wilayah provinsi, kabupaten, atau kota.” Penulis menyarankan agar majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengambil keputusan dalam suatu perkara pidana harus lebih berhati-hati dalam menilai suatu perbuatan sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
References
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. 2000. Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo.
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ansori Sabuan, dkk. 1990. Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Aritonang, Sahala. 2020. Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan Edisi Revisi.
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asyhadie, Zaeni. 2019. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Chazawi, Adami. 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Djumialdji, F.X. 1997. Perjanjian Kerja. Jakarta: Bumi Aksara.
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Harahap, M. Yahya. 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Hj. Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili. 2015. Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Husni, Lalu. 2000. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Kartasapoetra, G. 1998. Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika.
Kuffal, H.M.A. 2010. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM, 2010.
Maimun. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Muhammad, H.Rusli . 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muharam, Hidayat. 2006. Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Muladi. 2017. Hukum Perusahaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
R. Salaiman, Abdul. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana.
Rodliyah, Hj. 2017. Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya. Depok: Rajagrafindo Persada.
Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Salam, Moch. Faisal. 2009. Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sholehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Simanjuntak, Nikolas. 2009. Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
Suratman. 2019. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Depok: PT.Raja Grafindo Persada.
Susilo. 1985. Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-sebab Kejahatan). Bogor: Politeia.
Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.
Telaumbanua, Dalinama. 2019. Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Deepublish.
Widjaja, Gunawan. 2004. Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: Djambatan.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2024 Niken Septriani Dakhi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.