PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK HAMIL

(Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Smp)

  • Karlis Harefa Universitas Nias Raya
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana Persetubuhan; Anak.

Abstract

Anak sebagai sumber daya manusia merupakan generasi penerus dan pemimpin diwaktu yang akan datang. Seiring dengan perkembangan zaman, serta kurangnya pengawasan terhadap anak, tidak jarang ditemukan anak menjadi korban dan pelaku tindak pidana persetubuhan. Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana persetubuhan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana kepada pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan yang mengakibatkan anak hamil (studi putusan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smp). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis dengan mengumpulkan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana kepada pelaku tindak pidana persetubuhan (studi putusan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Smp) dimana hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan latihan kerja selama 6 (enam) bulan dibalai kerja Sumenep. Menururt penulis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa termasuk ringan dan tidak begitu efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan juga dalam putusan tersebut sebagaimana dalam amar putusan, semestinya hakim juga memperhatikan hal-hal lain dimana akibat dari perbuatan pelaku tersebut mengakibatkan anak korban hamil dan telah melahirkan, seharusnya hakim juga mempertimbangkan hal itu demi menjamin adanya dan terpenuhinya hak asasi manusia dan kelangsungan hidup korban ataupun demi kesejahteraan dari korban dan juga anak dari akibat perbuatan pelaku tersebut. Penulis menyarankan hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana harus lebih memperhatikan pertimbangan-pertimbangannya dalam menjatuhkan sebuah putusan tentang tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak, dan berorientasi pada pemberian efek jera kepada terdakwa itu sendiri dan kepada orang lain.

References

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Hamzah, Andi. 2008. Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Ilyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta Dan Pukap Indonesia.

Kartono, Kartini. 2001. Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Natsif, Andi Fadil. 2018. Ketika Hukum Berbicara. Jakarta: Penamedia Group.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Eresco.

Prodjodikoro, Wirjono. 2002. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Rusianto, Agus. 2016. Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Prenamedia

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sudarto. 1997. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2024-07-31