ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN ATAS KEPEMILIKAN TANAH SENGKETA
(Studi Putusan Nomor 04/Pdt.G/2006)
Abstract
Persoalan pertanahan merupakan salah satu perdebatan pertanahan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat setempat, antara masyarakat dengan masyarakat, pertemuan yang tiada habisnya, jaringan, dan otoritas publik. Salah satu sengketa pertanahan yang dianalisis oleh Pengadilan Tinggi adalah Putusan Nomor 04/Fire Up G/2006. Dalam pilihan ini, pihak yang berperkara dinyatakan telah menjalankan perintah atas tanah yang diperebutkan. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan pemikiran, dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dilakukan dengan memanfaatkan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum esensial dan bahan sah pilihan. Analisis kualitatif yang digunakan untuk menganalisis data bersifat deskriptif, dan metode deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim untuk menghentikan perkara terhadap tergugat dalam putusan penelitian nomor 04/Pdt.g/2006 tidak tepat, karena tergugat menguasai tanah tersebut karena pengaruh orang tua penggugat sebagai sanak saudaranya. Kesimpulan ini dapat diambil berdasarkan temuan penelitian dan perubahannya. Lebih jauh lagi, dalam perbincangan tersebut, para wali pihak yang dirugikan tidak menentukan waktu dan tujuan tanah yang diperebutkan. Dengan tujuan agar pihak yang berperkara telah menguasai, membangun, dan memelihara tanah tersebut selama kurang lebih 36 (36) tahun. Pencipta mengusulkan agar dewan hakim melihat dan memilih suatu kasus sesuai pedoman hukum.
References
Abdul Kadir Salam. 2020. Ilmu Tanah, Lampung: Global Madani Press.
Achmad Al dan Wiwie Haryani. 2012. Hukum pembuktian perdata. Jakarta:Kencana,
Anita D.A. 2003. .Asas itikat baik dalam penyelesaiana sengketa Kontrak melalui arbitrase, Bandung: P.T Alimni.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bachtiar. 2018. Penelitian hukum. Tanggerang: Unpam Press.
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Dhaniswara. 2016. Hukum properti, Jakarta : PPHBI , Dr. Yulia, 2018. hukum acara Perdata.aceh Utara, kampus bukit indah :Unimal Press
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Elza Syarief. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Gramedia.
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Laila M. Rasyid dan Herinawati. 2015 pengantar hukum acara perdata. Sulawesi: Unimal Press pustaka.
Lusmeilia Afriani. 2014 Kuat geser tanah, Yogyakarta: Ruko Jambusari.
Martha Eri Safira. 2017 Hukum Acara Perdata, Ponogoro : Nata karya
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Muhammat Yamin dan Zaidar, 2018. pendaftaran tanah dalam mewujubkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan upayah meminimalisir konflik pertanahan. Jurnal hukum: volume 12 nomor II.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Putri grecia lempoy. 2017. kajian hukum hak atas tanah tanpa sertifikat. jurnal hukum: volume VI/nomor 2.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Widhiana. 2014. Hukum tanah. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Zainuddin Ali, 2019. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Sinar Grafika
Copyright (c) 2024 Trimeyman Zamili
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.