PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PERBUATAN PENCABULAN DAN KEKERASAN KEPADA ANAK YANG MENGAKIBATKAN MATI

(Studi Putusan Nomor 745/Pid.Sus/2021/PN.Bls)

  • Septi Efi Jernih Waruwu Universitas Nias Raya
Keywords: Pertimbangan Hakim; Penjatuhan Hukuman; Pencabulan

Abstract

Siapapun dapat melakukan tindakan pencabulan yang merupakan tindakan ilegal dan tidak etis, tanpa memandang status sosial, usia, jenis kelamin, atau karakteristik lain yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Putusan bernomor 745/Pid.Sus/2021/PN.Bls merupakan salah satu tindak pidana pencabulan yang telah diselidiki dan diadili oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Berdasarkan putusan tersebut, pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014. dengan pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. Pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan peraturan perundang-undangan semuanya digunakan dalam penelitian hukum normatif. Data sekunder diperoleh dari tinjauan pustaka yang terdiri dari teks-teks hukum primer dan sekunder. Analisis data kualitatif deskriptif digunakan, dan pendekatan induktif digunakan untuk mengembangkan kesimpulan. Dari hasil kajian dan pembahasan dapat kita simpulkan bahwa pengadilan mempertimbangkan adanya pencabulan dan kekerasan terhadap anak pada saat menjalani hukuman dalam Putusan Nomor 745/Pid.Sus/2021/PN.Bls tidak sejalan dengan kegiatan yang dilakukan oleh; Jika dikabulkan, pidana penipuan mencapai batas pidana tertinggi, namun dalam praktiknya kurang sesuai dan merugikan karena keuntungan dan kepastian hukum yang dijanjikan hakim tidak terealisasi. Untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban atas biaya kematian atau biaya perkara, hakim harus membebankan biaya kepada pengirim. Penulis mengusulkan agar Majelis Hakim yang meninjau dan menetapkan Hukuman yang sesuai berat kasusnya.

References

Anna, Andi. 2016. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Membujuk Terhadap Anak, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin Makssar, Makassar.

Arianus Harefa, 2023. Sekilas Tentang Hukum Pidana Indonesia. Universitas Nias Raya, Telukdalam.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Koesnan, R.A. (2005). Struktur Kriminal Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur.

Laden Marpaung. (2008) Kejahatan Terhadap Kesusilaan: Masalah Asal. Sinar Grafis, Jakarta.

Mahrus Ali, Yayasan Hukum, 2011. Grafik Sinar, Jakarta.

Marlina (2008). sistem peradilan pidana anak Indonesia. Bandung: Aditama Refika.

Marsaid, 2007. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspekti Hukum Islam. Palembang: Noe Fikri.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Mulyadi, Lilik (2005). Teori dan Praktek Pengadilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : PT. Raja Grafindo; Chazawi, Adami. 2007.

Prasetyo Teguh, 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Setiawan Rino Wahyu Budi, 2017. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Anak. Fakultas Ilmu Kesehatan, UMP.

Soedarso. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto Soerjono dan Srimamudji, 2015. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soesilo, R. 1891. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: politea.

Undang-undang Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Makaroa Mohammad Taufik, 2104. Rineka Cipta di Jakarta.

Witanto, D.Y. 2012. Hak dan Kehidupan Anak Luar Kawin. Jakarta: Kencana.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2024-07-31