PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM

(Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN.Btm)

  • Yurniawati Waruwu Universitas Nias Raya
Keywords: Penjatuhan Hukuman, Tindak Pidana, Penyeludupan Manusia

Abstract

Penyeludupan manusia merupakan kejahatan lintas negara yang gerakannya ilegal yang terorganisasi dari sebuah kelompok atau individu yang melintasi perbatasan internasional. Seiring dengan perkembangan dunia saat ini yang disebut dengan era globalisasi, maka tak ada lagi batas yang jauh yang dapat memisahkan antara Negara yang satu dengan Negara-negara yang lain. Sehubungan hal tersebut tak jarang juga bentuk dan ragam kejahatan berkembang, salah satunya adalah tindak pidana penyeludupan manusia. Untuk itu dibutuhkan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN Btm). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN Btm adalah hakim menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah menentukan batas ancaman pidana minimum dan ancaman pidana maksimum dalam pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Penulis menyarankan hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana keimigrasian sebaiknya berpatokan pada ketentuan hukum yang berorientasi pada pemberian efek jera kepada pelaku itu sendiri dan kepada orang lain serta untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang sama.

References

Anwar, Yesmil. 2009. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjajaran.

Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya.

Bhakti, Yudha. 2003. Hukum Internasional: Bunga Ramapai. Bandung: Alumni.

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Efendi, Tholib. 2016. Praktik Peradilan Pidana. Malang: Setara Press.

Farhana, 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Gregorius, Aryadi. 1995. Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Handoko, Duwi. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia. Pekanbaru: Hawa dan Ahwa.

Hidayat, Bunadi. 2010. Pemidanaan Anak DIbawah Umur. Bandung: PT. Alumni.

Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset.

IOM. 2012. Petunjuk Operasional Penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia : Pencegatan, Penyidikan, Penuntutan, dan Koordinasi di Indonesia. Jakarta : IOM.

Lamintang Dan The Lamintang. 2013. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, PAF. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Santoso, M. Imam. 2004. Perspektif Imigrasi Dalam Pembangnan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta: UI Press.

Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politeia.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sudharmawatiningsih. 2015. Pengkajian tentang Putusan Pemidanaan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum: Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Sudirman, Antonius. 2007. Hati Nurani Hakim dan Putusannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suratman dan Philips Dhillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Syamsu, Muhammad Ainul. 2016. Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip dasar hukum Pidana. Jakarta: Prenada media Group.

Published
2024-07-17