PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN DIBAWAH ANCAMAN MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR
(Studi Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht)
Abstract
Vulgaritas adalah suatu perbuatan salah dan pelanggaran tidak senonoh yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak peduli apa pun kondisi ekonomi pelakunya, usia, landasan pendidikan, orientasi, atau hal-hal lain yang menimbulkan kesusahan di kalangan penghuni lingkungan. Salah satu aksi demonstrasi vulgar yang telah diperiksa dan dicoba oleh Pengadilan Negeri Lahat adalah pilihan nomor 354/Pid. Sus/2014/PN.Lht. Dalam pilihan tersebut, pelaku divonis penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena diduga menyalahgunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Jaminan Remaja. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah membakukan pemeriksaan yang sah dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, metodologi serupa, dan metodologi logis. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum esensial dan bahan sah pilihan. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan subjektif yang berbeda, dan tujuan diambil dengan menggunakan strategi induktif. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, cenderung ada anggapan bahwa beban pidana terhadap pelaku demonstrasi pidana penyimpangan di luar nikah (konsentrasi pada pilihan nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht) bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan undang-undang. Dalam Pasal 82 Peraturan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Keamanan Remaja disebutkan bahaya penahanan paling singkat 3 tahun, dengan batasan 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000 dan limit Rp. 300.000.000. Majelis hakim memvonis pelakunya dengan pidana penjara dengan ancaman pidana pokok 1 setengah tahun, dengan pidana denda diubah sesuai materiil pasal. Hukuman yang diberikan kepada pihak yang berperkara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Penulis menyarankan agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana hendaknya lebih berhati-hati dalam memutuskan tindakan apa yang dilakukan sesuai dengan unsur peraturan perundang-undangan.
References
Ali, Mahrus. 2011. Pokok-pokok Hukum. Jakarta: Sinar Desain.
Ali, Zaimudin. (2014). Teknik Eksplorasi yang Sah. Jakarta: Sinar Desain.
Amir, Ilyas. 2012. Standar Peraturan Pidana. Yogyakarta: Sekolah Rengkang.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bambang, Poernomo. 1982. Standar Peraturan Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Chazawi, Adami. 2007. Ilustrasi Peraturan Pidana. Jakarta: PT. Penguasa Grafindo.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.
Harefa, Arianus. 2023. Dasar-dasar Peraturan Pidana di Indonesia. Telukdalam: Perguruan Tinggi Nias yang lebih penting.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Jakarta: Sinargrafika.
Koesnan, R.A. (2010). Desain Kriminal di Negara Komunis Indonesia. Bandung : Baiklah
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Peraturan Pidana Indonesia. Bandung: PT. Gambar Aditya Baksti.
Marsaid, 2015. Jaminan Sahnya Pidana Remaja Ditinjau dari Hukum Islam (MaqasidAsy-Syari'ah). Palembang : NoerFikri.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Muliadi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Hipotesis dan Pengaturan Peraturan Pidana. Bandung: Grafindo.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Penuh, Marpaung. 2004. Masalah asal usul dan pelanggaran moral.
Prastyo. Tegas, 2014. Peraturan Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Standar Peraturan Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Soedarso, 1992. Leksikon Hukum. Jakarta: Rineka.
Soesilo, R. 1981, KUHP. Bogor: Politea.
Srimamudji, Soerjono Soekanto, dan 2015. Teknik Eksplorasi Sah, Catatan ketujuh belas. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudikno, Mertokusumo. 2010. Mengenal Hukum. Versi yang Dirombak. Yogyakarta: Mahakarya Pustaka.
Witanto, D.Y. 2012. Keistimewaan dan Kehidupan Remaja yang Melanggar Hukum. Jakarta: Kencana.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2024 Diswanto Haria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.