ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DI BAWAH ANCAMAN MINIMAL PADA TINDAK PIDANA PERBANKAN

(Studi Putusan Nomor 64/Pid.B/2017/PN.Mjn)

  • Mersy Christine Gowasa Universitas Nias Raya
Keywords: Penjatuhan Pidana; Pidana Penjara; Tindak Pidana Perbankan; Ancaman Minimal

Abstract

Saat ini, di bidang keuangan, terdapat banyak model pemberian pilihan pengadilan yang tidak sesuai dengan hukuman yang digambarkan dalam peraturan keuangan. Salah satunya Pengadilan Negeri Majene pada pilihan nomor 64/Pid. B/2017/PN.Mjn memvonis pelakunya satu tahun penjara mengingat Pasal 49 Ayat (2) Huruf B Peraturan Nomor 7 Tahun 1992 hanya 1 (satu) tahun penjara. Namun perlu diingat, pengaturan hukum luar biasa tersebut telah mengalami perubahan melalui Pasal 49 Ayat (2) Huruf B Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. Dengan landasan tersebut, maka pokok pemeriksaan ini adalah memutus dan membedah pidana yang paling ringan bahayanya bagi pelaku kejahatan keuangan (review pilihan 64/Pid.B/2017/PN.Mjn). Dengan menggunakan standarisasi teknik eksplorasi yang sah, pemeriksaan ini memanfaatkan informasi opsional dan menggunakan pendekatan pedoman hukum, investigasi kasus, dan metodologi logis yang menggabungkan penyelidikan informasi subjektif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian dan pembahasan adalah terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Majene 64/Pid. B/2017/PN.Mjn terbukti melakukan perbuatan curang sebagaimana didakwakan pemeriksa umum. Menurut penulis, penyerahan pilihan pidana tidak seharusnya menggunakan Pasal 49 Ayat 2 Huruf B Peraturan Nomor 7 Tahun 1992, mengingat pengaturan tersebut telah diubah dengan Pasal 49 Ayat 2 Huruf B Peraturan Nomor 10 Tahun 1998. Hakim harus menggunakan lebih dari sekedar dakwaan jaksa penuntut umum untuk menjamin hasil yang seadil-adilnya. Sebaliknya, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Majene 64/Pid, penulis menyarankan agar perbuatan terdakwa dipertimbangkan secara matang. B/2017/PN.Mjn, sehingga interaksi dinamis lebih menyenangkan dan sah.

References

Alfitra, 2011. Pembuktian dalam kasus pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia. Jakarta: Silaturahmi Penebar Swadya.
Siti Sundari, Arie 2011. Abstrak Laporan Regulasi Keuangan. Jakarta: Masyarakat Keseluruhan Undang-Undang Masyarakat Kerja Inovatif: Organisasi Pemajuan Masyarakat yang Sah, Pelayanan Peraturan, dan Kebebasan Dasar Negara Republik Indonesia.
Dwi Seno Wijanarko, Hotma P. Sibuea, dan Asmak Ul Hosnah 2021. Atribut Ilmu Sah dan Pengaturan Teknik Eksplorasi Halal. Ed. 1, Cet. 1.Depok: Rajawali Pers.
Asnawi, M.Natsir. 2014. Hermeneutika Pilihan Hakim. Yogyakarta: Pers UII.
Bachtiat. 2018. Teknik Eksplorasi Halal. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Baehaqi, H. Ja'far. 2016. Elemen dan Penyempurnaan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia. Semarang: Walisongo Pers.
Gusmansyah, Wery. 2016. Regulasi Perbankan Syariah: Pola dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Perbankan Syariah. Bengkulu: Penerbit Vanda.
Lily Rosita dan Hari Sasangka 2003. Bagi mahasiswa dan profesional, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Pengadilan Tinggi, 2014. Laporan Penelitian Kekuasaan Hakim dalam Memilih Perkara di Luar Penuntutan Umum. Jakarta: Komunitas Kerja Inovatif yang Sah dan Sah, Sekolah Kumdil, dan Menyiapkan Organisasi Kerja Inovatif Pengadilan Tinggi Republik Indonesia.
Muhaimin, 2020. Teknik Eksplorasi yang Sah. Mataram: Pers Perguruan Tinggi Mataram.
Rifai, Ahmad. 2014. Penemuan Hukum Hakim: Dari Sudut Pandang Hukum yang Dinamis Jakarta: Sinar Ilustrasi.
Rimdan, 2012. Kekuasaan Hukum Setelah Dilindungi Perubahan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Didik Endro, Roleksotro. 2015. Hukum Acara Pidana Surabaya: Perguruan Tinggi Airlangga Press.
Imam Asyori, Saleh. 2014. Ide Pengawasan Hukum: Upaya Memperkuat Kekuasaan Komisi Hukum yang Dilindungi dalam Pengawasan Hukum. Malang : Tekan Setara.
KUHP merupakan pokok bahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
KUHAP tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Peraturan Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Peraturan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Revisi Peraturan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hukum.
Surat Bulat Pejabat Hukum Utama Republik Indonesia, Nomor SE-004/J.A./11/1993, Perihal Pengajuan Penuntutan.
Published
2024-07-31