PENJATUHAN HUKUMAN MELEBIHI ANCAMAN MAKSIMAL KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN
(Studi Putusan Nomor 49/Pid.B/2014/PN.Sgi)
Abstract
Tindak Pidana Penipuan merupakan salah bentuk kejahatan yang dikelompokkan kedalam kejahatan terhadap harta benda, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu yang dimana pelaku telah melakukan perbuatan- perbuatan yang bersifat atau tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong. Salah tindak pidana penipuan yang diputus dan diadili oleh pengadilan Negeri Sigli yaitu putusan nomor 49/Pid.B/2014/PN. Sgi. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan penipuan Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara. Namun pada akhirnya Hakim memutus 6 tahun penjara. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan dekat dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informas dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan diperoleh melalui bahan pustaka termasuk dokumen halal esensial dan dokumen legal opsinal. Analisis data yang digunakan adalah analisi deskriptif kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode inferensial. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada putusan 49/Pid.B/2014/PN. Sgi tentang penipuan pelaku diputus oleh hakim dengan pidana penjara 6 tahu. Menurut penulis hendaknya hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan sesuai yang adadalamperaturan perundang-undangan.
References
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Jenis Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Hamzah, Andi. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesi.Jakarta: Sinar Grafika.
Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 1985. Jakarta: Bina Aksara.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Moeljatno. 2007. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
PAF Lamintang dan Djisman Samosir. 1981.Delik-delik Khusus. Bandung: Tarsito.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Rodrigo Femaandes Elias, Penemuan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia’’, Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudkum. Vol 1, No 1, Tahun 2014,5.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sudikno Marokusomo, dan A. Plito. 2013. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum Bandung: PT Citra Aditya.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2024 Metina Ndruru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.