PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN

  • Sukurhati Laia Universitas Nias Raya
Keywords: Pemidanaan; Tindak Pidana; Merampas Nyawa Orang Lain

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang merampas nyawa orang lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum yang memposisikan hukum sebagai suatu sistem yang mempelajari dan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif merupakan suatu proses melihat data yang telah dikumpulkan secara berkualitas tanpa menggunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terbukti bahwa penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang memakan korban jiwa orang lain telah melanggar Pasal 338 KUHP. Hakim memvonis terdakwa berdasarkan bukti-bukti, visum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan keyakinan majelis hakim sehingga terdakwa divonis penjara selama 4 (empat) tahun. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim harus dijalani oleh terdakwa.

References

Abidin, Farid Zainal. 2008. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Zainudin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. 1. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana II. Jakarta: Rajawali Pers.

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Hadikusuma, Hilman. 1992. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.

Hamzah, Andi. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi

Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Huda, Chairul. 2008. Dari Tiada PidanaTanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: prenada.

Kartanegara, Satochid. 1998. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung, Alumni.

Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad. 1983. Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Poerwadarminta, W. J. S. 2009. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Jakarta: P.T Eresco.

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Soedarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Surayin. 2005. Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: Yrama Widya.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Zainal Abidin, Farid. 2008. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2024-07-31