PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN YANG MELEBIHI ANCAMAN MAKSIMAL PADA TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN
(Studi Putusan Nomor 145/Pid.B/2017/PN.Gst)
Abstract
Ancaman kekerasan merupakan Perbuatan pelanggar hukum yang diartikan sebagai demonstrasi melawan hukum berupa wacana, tulisan, gambar, perkembangan tubuh yang menimbulkan rasa takut pada seseorang. Beban hukuman yang melebihi bahaya terbesar bagi pelanggaran yang mengandung bahaya kebiadaban sangatlah berat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan dalam Undang-undang. Salah satu pidana yang melampaui ancaman terbesar bagi tindak pidana demonstrasi bahaya keganasan yang dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri adalah pada pilihan nomor 145/Pid. B/2017/PN.Gst, dalam pilihan tersebut, pelaku divonis 2 tahun setengah tahun penjara karena mengabaikan Pasal 212 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan pencipta adalah standarisasi penelitian dengan menggunakan pendekatan pedoman hukum, pendekatan kasus dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dilakukan dengan memanfaatkan informasi pilihan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan-bahan penting yang sah dan bahan-bahan tambahan yang sah. Pemeriksaan informasi digunakan untuk penyelidikan subjektif spesifik yang bersifat mencerahkan dan pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan strategi rasional. Berdasarkan temuan pemeriksaan dan pembahasan, maka dapat diasumsikan bahwa pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam mengecam keputusan melebihi ancaman yang paling ekstrim bagi demonstrasi pidana yaitu bahaya kejahatan (revisi pilihan nomor 145/Pid.B/2017/PN.Gst ) tidak pantas untuk metode yang melibatkan pemaksaan hukuman pidana kepada pelakunya. Dimana pelaku dipidana karena tidak menghiraukan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 1 tahun 4 bulan, namun hakim berkesimpulan bahwa hukuman bagi pelaku sangat berat dibandingkan dengan bahaya pidana yang disalahgunakan oleh pelaku, khususnya 2 setengah tahun, jadi tidak mengerti nilai ekuitas. Penulis mengusulkan agar pihak berwenang yang ditunjuk, ketika menangani dan memediasi kasus kriminal, harus terus memberikan keadilan dan memberikan disiplin kepada pelakunya sesuai dengan ketentuan yang tidak ditetapkan oleh hukum.
References
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative. BIBLIOGRAPHY l 1057
Adji, Indriyanto Seno. 2002. Hukum Pidana Dalam Perkembangan. Jakarta: Diadit Media.
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Butar-Butar, ElisabetNurhaini. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.
Chazawi, Adami. 2008. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Effendi, Erdianto. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Hamzah, Andi. 2004. Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Ibrahim, Johny. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Josef, M. Monteiro. 2007. "Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum Pro Justisia. Vol. 25, No. 2
Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Mulyadi, Lilik. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahmiati, Nurhafifah. 2015. "Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Putusan." Kanuh Jurnal Hukum. Vol. 17, No. 2.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Subiharta. 2015. "Moralitas Hukum dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan." Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 4, No. 3.
Copyright (c) 2024 Yusfan Laowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.