PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN DARI KEKERASAN DI DESA TETEGAWA’AI KECAMATAN MAZO KABUPATEN NIAS SELATAN
Universitas Nias Raya
Abstract
Kekerasan terhadap perempuan dan anak diberbagai macam tempat khususnya di
desa Tetegawa’ai cukup sering terjadi. Berbagai pihak kalangan mengatakan bahwa
faktor ekonomi, sosial, dan budaya merupakan penyebab utama terjadinya situasi
tersebut. Ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini dapat diduga muncul karena
minimnya pengetahuan atau sosialisasi mengenai perlindungan hukum yang
tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, dan kurangnya pemahaman
masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak. Artikel ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memberi perlindungan
terhadap perempuan dan anak dan supaya menghindari hal-hal buruk yang terjadi
dimasa yang akan datang karena Negara telah memberikan perlindungan kepada
masyarakat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Bahwa dalam
peraturan ini tentang perlindungan Perempuan dan Anak memiliki hak yang sama
yang harus dilindungi bersama.
References
Gultom, Maidin, 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT.Refika Aditama, Bandung
Mahmud, B. (2019). Kekerasan verbal pada anak. Jurnal An Nisa’, Vol.12, No.2, Desember 2019, pp. 689-694 https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/annisa/arti
cle/view/667
H. Z. Wadjo, Astuti Nur Fadillah. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Klis. Communnity Development Journal, Vol.2, No. 2Juni 2021, Hal.223-227. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/1679/pdf
Sulaeman, M., & S Homzah. (2010). Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Imu dan Kasus Kekerasan. Refika Aditama.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.